Polresta Bogor Kota segera membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) untuk memantau pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, di Kota Bogor, pada 11-25 Januari 2021.

"Kapolresta yang baru akan membentuk Satgasus untuk memantau pelaksanaan PPKM di Kota Bogor, khususnya di pusat perbelanjaan, pusat kuliner, dan perkantoran," kata Wali Kota Bogor Bima Arya di Mal Botani Square, Kota Bogor, Senin.

Bima Arya mengatakan hal itu saat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, melakukan patroli pemantauan mal, restoran dan perkantoran, pada hari pertama pelaksanaan PPKM di Kota Bogor.

Forkopimda yang hadir, selain Bima Arya, adalah Danrem 061 Suryakancana Brigjen TNI Achmad Fauzi, Dandim 0606 Kota Bogor Kol TNI Roby Bulan, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo, dan Dan DenPOM III/1 Kota Bogor Letkol CPM Sugiarto.

Menurut Bima Arya, Satgasus yang akan dibentuk Kapolresta akan melakukan tugas pemantauan pelaksanaan PPKM khusus di pusat perbelanjaan, pusat kuliner, dan perkantoran.

Tim Satgasus yang segera dibentuk oleh Kapolresta Bogor Kota akan menindaklanjuti patroli gabungan yang dilakukan Wali Kota Bogor bersama Forkopimda Kota Bogot, pada Senin hari ini.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor bersama Forkopimda melakukan patroli pemantauan situasi Kota Bogor pada hari pertama pelaksanaan PPKM Jawa-Bali, di Kota Bogor, Senin (11/1).

Rombongan patroli berangkat dari halaman Balai Kota Bogor, di Kota Bogor, Senin, sekitar pukul 11:30 WIB, setelah sebelumnya dilakukan apel siaga yang dipimpin oleh Wali Kota Bogor dan diikuti personil Satpol PP, serta TNI dan Polri.

Pada patroli gabungan tersebut, rombongan memantau Restoran Bumi Aki di Jalan Raya Pajajaran, kemudian menuju ke Mal Botani Square di Jalan Raya Pajajaran, serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Jalan H Juanda, Kota Bogor.

Menurut Bima, patroli pemantauan dilakukan untuk mengecek dan memastikan apakah pesan yang disampaikan soal aturan dalam PPKM sudah diterima masyarakat.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM, mengatur, antara lain, mal, restoran, dan kafe, jam operasionalnya sampai pukul 19:00 WIB, dan jumlah pengujungnya maksimal 25 persen, kecuali pesan antar ke rumah bisa sampai pukul 21:00 WIB.

Di perkantoran, pegawai yang bekerja di kantor hanya 25 persen, serta 75 persen bekerja dari rumah.

Baca juga: Wali Kota Bogor dan Forkopimda patroli bersama pantau penerapan PPKM

Baca juga: Kota Bogor dukung PPKM dan menerapkannya dalam PSBMK

Baca juga: Pemkot Bogor terapkan PPKM hingga 25 Januari 2021

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021