Pemerintah Kota Bogor segera menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari pemerintah pusat di wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

Wali Kota Bogor Bima Arya di Kota Bogor, Jumat, mengatakan kebijakan PPKM ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurut Bima Arya, kebijakan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) yang telah diterapkan Pemerintah Kota Bogor sebelumnya, sejalan dengan PPKM, tapi pada PPKM ini beberapa aturannya lebih diperketat untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Bima Arya menjelaskan pada rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan secara online, ada beberapa hal dari arahannya dan menjadi catatan.

Aturan pada PPKM tersebut, antara lain pembatasan pegawai atau karyawan yang bekerja di kantor (WFO) hanya 25 persen. Jumlah ini lebih ketat, karena sebelumnya 50 persen.

Selanjutnya, waktu operasional mal, restoran, cafe, rumah makan, hanya sampai pukul 19.00 WIB, serta pengunjungnya masksimal 25 persen. Pemesanan makanan masih dibolehkan. Kegiatan belajar mengejar (KBM) juga masih secara online.

Kemudian, kegiatan pada sektor kebutuhan pokok tetap 100 persen tapi dengan protokol kesehatan secara ketat serta kapasitas dan jam operasional moda transportasi akan diatur lebih lanjut.

Menurut Bima, Pemerintah Kota Bogor akan menyosialisasikan aturan dalam PPKM ini sampai diberlakukan mulai 11 Januari mendatang.

Sebelumnya Pemkot Bogor telah memberlakukan penerapan (PSBMK) yang baru berakhir hari ini (Jumat, 8/1).

Baca juga: Gubernur: 20 Daerah di Jabar akan terapkan PSBB Proporsional pada 11 Januari

Baca juga: Kapolri terbitkan Surat Telegram tindak lanjuti kebijakan PPKM Jawa-Bali

Baca juga: Gubernur Jabar instruksikan Sekda sosialiasikan PPKM ke kabupaten/kota

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021