Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan instruksi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai Senin hingga 25 Januari 2021 untuk mengendalikan penularan COVID-19.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Senin, menjelaskan bahwa instruksi tersebut di antaranya mengatur pembatasan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran.
Ia mengatakan bahwa 75 persen pegawai perkantoran harus bekerja di rumah dan hanya 25 persen pegawai yang boleh bekerja di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, menurut ketentuan dalam Instruksi Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 443.1./34/Set.COVID-19 tentang PPKM dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Bekasi, kegiatan belajar mengajar harus dilakukan dari jarak jauh via daring.
Instruksi tersebut juga mencakup pembatasan pengunjung restoran atau rumah makan maksimal 25 persen dari kapasitas serta pembatasan waktu operasi sampai jam 19.00 WIB. Namun layanan pesan-antar atau pembelian untuk dibawa pulang tetap diizinkan selama jam operasional.
Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan batasan jamaah maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Pemerintah kota tetap mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Sektor usaha esensial yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat juga diizinkan tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan.
Selama PPKM, Pemerintah Kota Bekasi meningkatkan kegiatan pelacakan kasus COVID-19 serta pelayanan fasilitas karantina.
Rahmat mengatakan bahwa pemerintah kota secara berkala akan melakukan pemantauan dan evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Warga yang kedapatan melanggar ketentuan tentang PPKM bisa dikenai sanksi. "Ada sanksi denda untuk melakukan itu, minimal diberikan sanksi persuasif," kata Rahmat.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menambahkan selama PPKM aparat TNI, kepolisian, serta pemerintah kota akan melakukan operasi penertiban.
"Kalau ada tempat kegiatan yang melanggar, (sanksi) lebih kepada peneguran, pembubaran, dan peringatan hingga pencabutan izin," katanya.
Baca juga: Kabupaten Bekasi hentikan penerapan PSBM, diganti dengan PPKM
Baca juga: Kota Bekasi menyiapkan 120 lokasi vaksinasi COVID-19
Baca juga: Wali Kota Bekasi bersedia jadi orang pertama disuntik vaksin COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Senin, menjelaskan bahwa instruksi tersebut di antaranya mengatur pembatasan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran.
Ia mengatakan bahwa 75 persen pegawai perkantoran harus bekerja di rumah dan hanya 25 persen pegawai yang boleh bekerja di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, menurut ketentuan dalam Instruksi Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 443.1./34/Set.COVID-19 tentang PPKM dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Bekasi, kegiatan belajar mengajar harus dilakukan dari jarak jauh via daring.
Instruksi tersebut juga mencakup pembatasan pengunjung restoran atau rumah makan maksimal 25 persen dari kapasitas serta pembatasan waktu operasi sampai jam 19.00 WIB. Namun layanan pesan-antar atau pembelian untuk dibawa pulang tetap diizinkan selama jam operasional.
Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan batasan jamaah maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Pemerintah kota tetap mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Sektor usaha esensial yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat juga diizinkan tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan.
Selama PPKM, Pemerintah Kota Bekasi meningkatkan kegiatan pelacakan kasus COVID-19 serta pelayanan fasilitas karantina.
Rahmat mengatakan bahwa pemerintah kota secara berkala akan melakukan pemantauan dan evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Warga yang kedapatan melanggar ketentuan tentang PPKM bisa dikenai sanksi. "Ada sanksi denda untuk melakukan itu, minimal diberikan sanksi persuasif," kata Rahmat.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menambahkan selama PPKM aparat TNI, kepolisian, serta pemerintah kota akan melakukan operasi penertiban.
"Kalau ada tempat kegiatan yang melanggar, (sanksi) lebih kepada peneguran, pembubaran, dan peringatan hingga pencabutan izin," katanya.
Baca juga: Kabupaten Bekasi hentikan penerapan PSBM, diganti dengan PPKM
Baca juga: Kota Bekasi menyiapkan 120 lokasi vaksinasi COVID-19
Baca juga: Wali Kota Bekasi bersedia jadi orang pertama disuntik vaksin COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021