Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai Senin menghentikan penerapan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) dan menggantinya dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan bahwa Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 360/Kep.502-BPBD/2020 tentang perpanjangan kesembilan pemberlakuan PSBM telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi perpanjangan kesembilan PSBB proporsional hingga level mikro atau PSBM dan menggantinya dengan pemberlakuan PPKM," kata Eka di Cikarang, Senin.

Pemerintah Kabupaten Bekasi menerapkan PPKM dari 11 sampai 25 Januari 2021 sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Bupati Bekasi Bekasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bekasi.

Instruksi tersebut antara lain mengatur pembatasan aktivitas warga di tempat kerja. Pemerintah kabupaten hanya mengizinkan kantor menugaskan 25 persen pegawai bekerja di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan, 75 persen pegawai lainnya harus bekerja di rumah.  

Pemerintah kabupaten juga menginstruksikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring dan memerintahkan pengelola sarana transportasi membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas.

Restoran dan pedagang makanan juga harus membatasi jumlah pelanggan yang makan atau minum di tempat maksimal 25 persen dengan kapasitas ruang. 

"Untuk layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," kata Eka. 

Selain itu, pemerintah kabupaten membatasi jam operasional pusat perbelanjaan, mal, dan restoran sampai pukul 19.00 WIB.

Namun, sektor usaha esensial dan industri yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan.

Kegiatan konstruksi juga masih diizinkan beroperasi 100 persen dengan catatan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Sementara itu, kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruang.

"Warga juga diminta menunda kegiatan, acara, atau event kemasyarakatan, budaya, kesenian, dan olahraga yang berpotensi menimbulkan berkumpulnya masyarakat dalam jumlah besar atau kerumunan," kata Eka.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan selain mematuhi aturan mengenai PPKM, warga harus tetap menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau penyanitasi tangan, menjaga jarak minimal satu meter, dan menghindari kerumunan.

"Dalam Instruksi Bupati ini juga ditegaskan akan dilakukan penegakan hukum dengan penerapan sanksi dalam penertiban dan penegakan disiplin protokol kesehatan sesuai Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2020," kata dia.

Baca juga: Pemkot Bandung mulai terapkan PPKM 11 Januari

Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil keluarkan Edaran tentang PPKM di Jabar


 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021