Pemerintah Kota Bandung menyatakan mulai menerapkan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai Senin 11 Januari 2021.

Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Nomor : 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam penanganan COVID-19 di Jawa Barat.

"Pelaksanaannya kita lihat besok (Senin), Perwalnya seperti apa. Karena surat edaran Gubernur dengan berbagai ketentuannya juga baru saja ke luar," kata Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna di Bandung, Ahad.

Dalam surat edaran yang keluar tanggal 8 Januari 2021, tertuang bahwa PPKM atau PSBB Proporsional akan serentak dilakukan di 20 daerah kota dan kabupaten di Jawa Barat.

Ema Sumarna mengatakan, PPKM di Kota Bandung akan diatur sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan segera ke luar.

Menurutnya, Perwal tersebut akan membatasi sejumlah aktivitas masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.

"Hari ini sedang dibahas sehingga Perwal harus segera sejalan dan menyesuaikan," katanya.

Kemudian Perwal tersebut menurutnya akan mengatur dan mempertimbangkan beragam hal, mulai dari pengaturan jam operasional mal, bekerja, beribadah dan lain-lain.

"Kita sedang mempertimbangkan apakah (operasional mal) pukul 19.00 WIB atau 20.00 WIB," kata dia.

Namun di luar itu, Ema mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung bersama-sama mentaati peraturan pemerintah, terutama dalam penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil keluarkan Edaran tentang PPKM di Jabar

Baca juga: Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan dinyatakan positif COVID-19

Baca juga: Wali Kota Bandung Oded M Danial positif COVID-19 tanpa gejala

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021