Cianjur, 6/5 (ANTARA) - Polisi berhasil mengamankan "AJ" ibu rumah tangga tersangka pelaku pengedar uang palsu pecahan Rp50 ribu, saat hendak melakukan transaksi di kawasan Pasar Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis.

Petugas dari Polsek Pacet yang melakukan penyamaran, berhasil mengamankan tersangka yang menurut pengaduan warga setempat sering berbelanja dengan uang yang diduga palsu.

Terungkapnya peredaran upal yang dilakoni pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Dimana masyarakat merasa curiga dengan uang pecahan Rp 50 ribu yang sering dibelanjakannya.

Merasa yakin atas kecurigaan tersebut, masyarakat melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Pacet. Petugas yang mendapatkan laporan melakukan pengintain dan akhirnya mengajak pelaku bertransaksi.

Tersangka yang tidak curiga meminta calon pembeli yang merupakan anggota polisi yang menyamar, bertemu di kawasan Cipanas. Ketika itulah pelaku berhasil di ciduk dengan barang bukti uang palsu.
Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 204 lembar pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 10.200.000.
Kapolsek Pacet, AKP Darman, membenarkan hal tersebut. Pelaku diduga telah acap kali beroperasi di wilayah hukum Pacet. Selama ini ungkapnya, pelaku merupakan pemain tunggal.

"Namun saat ini, kami mengembangkan kasusnya hingga ke Cilacap, pasalnya kami curiga ada pelaku lain di balik aksi tunggal AJ," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 245 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, dihadapan petugas, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut, dari orang yang tidak dikenal di wilayah Bandung, namun pelaku menampik telah beropearsi sejak lama.

Saat ini pelaku terpaksa mendekam di ruang tahanan Polsek Pacet, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

(U.K-FKR/B/M019/M019) 06-05-2010 16:45:11

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010