Tasikmalaya, 2/5 (ANTARA) - Upaya menghindari kejahatan yang dilakukan petugas gadungan, petugas Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tasikmalaya perlu didampingi ketua RT setempat saat menyensus penduduk.

"Antisipasi adanya kejahatan yang dilakukan petugas gadungan, selain petugasnya, dari masyarakat setempat juga harus dibantu oleh ketua RT masing-masing," kata Kepala BPS Kota Tasikmalaya, Dodi Mulyadi di Tasikmalaya, Minggu.

Didampingi Kasi Statistik Sosial, Dedi Sugandi, Dodi mengatakan tugas melakukan pendataan penduduk dengan mendatangi setiap rumah, dikhawatirkan menjadi ajang kesempatan bagi orang yang akan berbuat jahat.

Menghindari timbulnya kecurigaan, Dedi mengatakan, agar petugas di lapangan selalu menggunakan berbagai atribut petugas sensus penduduk ketika memasuki setiap rumah.

Seperti kartu pengenal petugas sensus selalu digantungkan di luar pakaian dan dipastikan dapat terlihat jelas, bahkan pakaian rompi, topi yang serba biru bertuliskan petugas sensus penduduk harus selalu dipakai.

"Selalu mamakai atribut, itu identitas resmi sebagai petugas sensus dan masyarakat harus mengenalnya, jika tidak memakai atribut identitas, warga boleh menolaknya," katanya.

Kekhawatiran adanya aksi kejahatan oleh petugas sensus gadungan, kata Dedi, pihak BPS telah melakukan koordinasi dengan petugas keamanan maupun tokoh masyarakat saat dilaksanakannya acara sosialisasi.

"Kami sudah koordinasi dengan petugas kepolisian, saya harap tidak ada petugas gadungan, tapi tetap masyarakat harus waspada," katanya.

Namun, kata Dedi, pelaksanaan sensus penduduk yang terpenting yakni partisipasi masyarakat dalam memberikan data sejujur-jujurnya ketika petugas melontarkan berbagai pertanyaan.

Kejujuran masyarakat, kata Dedi, merupakan suksesnya pelaksanaan sensus penduduk 2010 untuk kepentingan bersama dalam mendata penduduk Indonesia.

"Kami harapkan masyarakat dipastikan terdata, karena ini untuk kepentingan bersama," tegas Dedi.

Sementara itu petugas sensus penduduk di Kota Tasikmalaya sebanyak 1.252 orang yang tersebar di 10 Kecamatan, masing-masing satu orang petugas mendata satu blok atau dua RT.

Tahap pertama pendataan, petugas sensus melakukan pemeriksaan jumlah rumah dan kepala rumah tangga dari tanggal 1 hingga 9 Mei.

Selanjutnya pendataan tahap kedua dilakukan pencacahan penduduk secara perorangan dengan berbagai pertanyaan dilakukan tanggal 10 hingga 31 Mei.

Feri P

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010