Bandung, 27/4 (ANTARA) - Wanita hamil menjadi salah satu dari tiga tersangka penyelundup heroin seberat 3250 gram atau 3,25 kg di Bandara Husen Sastranegara Bandung, Minggu (25/4) malam lalu.

"Dari tiga tersangka, dua diantaranya perempuan dan diketahui sedang hamil, tapi karena alasan kemanusian tersangka tidak bisa dihadirkan di sini" kata Direktur Interdiksi BNN, dalam jumpa persnya, di Gedung KPPBC Tipe Madya Pabean Bandung, Jalan Rumah Sakit Bandung, Selasa.

Tersangka perempuan yang diketahui sedang hamil tersebut ialah Wt alias As (26).

Pengangkapan Wt, merupakan pengembangan dari penangkapan seorang perempuan berinisial CCB (23) yang membawa heroin seberat 3, 25 kilogram di Bandara Husen Sastranegara Bandung, Minggu malam lalu, oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Bandung.

"Dari hasil pengembangan, selain menangkap CCB kami juga menangkap tersangka lainnya yakni Wt dan seorang laki-laki asal Nigeria Nc alias Ic (28)," kata Arman.

Arman menjelaskan, ketiga tersangka saat ini telah diserahkan ke BNN untuk proses penyidikan.

Menurutnya, para tersangka, telah melanggar UU No35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 113 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidan penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun.





(U.KR-ASJ/C/Y003/Y003) 27-04-2010 15:37:34

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010