Komando Distrik Militer 0501 Jakarta Pusat (Kodim 0501/JS BS bersama pasukan gabungan Polres Metro Jakarta Pusat dan pemerintah daerah menggelar patroli tiga pilar guna menertibkan atribut usai pemerintah melarang keberadaan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).
"Nanti kita bersama sama tiga pilar gabungan untuk menertibkan di wilayah Jakarta Pusat," kata Dandim 0501/JP BS Kolonel Inf. Luqman Arief saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Kolonel Inf. Luqman Arief bersama Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Heru Novianto sempat menyambangi Jalan Petamburan 3 untuk mengimbau masyarakat berinisiatif mencopot sendiri atribut FPI setelah pemerintah secara resmi melarang organisasi masyarakat itu di Indonesia.
Lebih lanjut, aparat gabungan telah memeriksa secara langsung lokasi yang sebelumnya dijadikan Kantor Sekretariat DPP FPI dan memastikan tidak ada kegiatan di lokasi tersebut.
Petugas gabungan dari Polri dan TNI itu ditugaskan untuk mengimbau, selebihnya pencopotan atribut dilakukan langsung oleh warga setempat.
Selain itu, aparat Polri dan TNI juga melarang pengurus FPI menggelar konferensi pers menanggapi kebijakan pemerintah melarang keberadaan ormas tersebut.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud.
Anggota Polres Metro Jakarta Pusat sempat membawa tujuh pemuda saat menyambangi Markas FPI di Petamburan, guna menanyakan dan mendata identitas.
Heru menegaskan anggota Polres Metro Jakarta Pusat tidak menangkap ataupun menahan tujuh pemuda itu, namun hanya menanyakan identitas dan mendata.
"Kita baru menanyakan saja, hanya kita amankan terus kita tanyakan saja, tidak ada istilahnya penangkapan dan ditahan tidak ada," tegas Heru.
Baca juga: Mantan FPI disarankan berdakwah secara santun
Baca juga: Muhammadiyah: Pelarangan FPI bukan tindakan anti-Islam, tapi penegakan hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Nanti kita bersama sama tiga pilar gabungan untuk menertibkan di wilayah Jakarta Pusat," kata Dandim 0501/JP BS Kolonel Inf. Luqman Arief saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Kolonel Inf. Luqman Arief bersama Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Heru Novianto sempat menyambangi Jalan Petamburan 3 untuk mengimbau masyarakat berinisiatif mencopot sendiri atribut FPI setelah pemerintah secara resmi melarang organisasi masyarakat itu di Indonesia.
Lebih lanjut, aparat gabungan telah memeriksa secara langsung lokasi yang sebelumnya dijadikan Kantor Sekretariat DPP FPI dan memastikan tidak ada kegiatan di lokasi tersebut.
Petugas gabungan dari Polri dan TNI itu ditugaskan untuk mengimbau, selebihnya pencopotan atribut dilakukan langsung oleh warga setempat.
Selain itu, aparat Polri dan TNI juga melarang pengurus FPI menggelar konferensi pers menanggapi kebijakan pemerintah melarang keberadaan ormas tersebut.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud.
Anggota Polres Metro Jakarta Pusat sempat membawa tujuh pemuda saat menyambangi Markas FPI di Petamburan, guna menanyakan dan mendata identitas.
Heru menegaskan anggota Polres Metro Jakarta Pusat tidak menangkap ataupun menahan tujuh pemuda itu, namun hanya menanyakan identitas dan mendata.
"Kita baru menanyakan saja, hanya kita amankan terus kita tanyakan saja, tidak ada istilahnya penangkapan dan ditahan tidak ada," tegas Heru.
Baca juga: Mantan FPI disarankan berdakwah secara santun
Baca juga: Muhammadiyah: Pelarangan FPI bukan tindakan anti-Islam, tapi penegakan hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020