Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada 43 pegawainya yang mengundurkan diri sepanjang 2020 dengan berbagai alasan.
"Selama tahun 2020, ada 43 pegawai yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers ""Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2020" yang disiarkan akun Youtube KPK, Rabu.
Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah mundurnya Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah pada September 2020. Salah satu alasan pengunduran diri Febri disebabkan kondisi politik dan hukum di KPK telah berubah.
Lebih lanjut, Firli mengatakan jumlah pegawai KPK saat ini ada 1.586 orang terdiri dari lima pimpinan, lima dewan pengawas, 243 pegawai negeri yang dipekerjakan, 974 pegawai tetap, dan 359 pegawai tidak tetap.
Ia mengatakan sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa Pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana peraturan perundang-undangan mengenai ASN.
"Saat ini, salah satu fokus KPK adalah melaksanakan proses alih status kepegawaian. Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam PP 41 Tahun 2020," tutur-nya.
Menurut dia, salah satu upaya mempersiapkan alih status tersebut adalah merumuskan Peraturan Komisi (Perkom) tentang alih status yang saat ini masih dalam harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Selain itu, KPK ikut merumuskan Peraturan Presiden tentang Gaji Pegawai KPK. Upaya lain yang tengah dilakukan adalah dengan merumuskan jabatan fungsional sesuai PP 41 Tahun 2020," kata dia.
Baca juga: KPK selamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp592,4 triliun
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Selama tahun 2020, ada 43 pegawai yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers ""Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2020" yang disiarkan akun Youtube KPK, Rabu.
Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah mundurnya Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah pada September 2020. Salah satu alasan pengunduran diri Febri disebabkan kondisi politik dan hukum di KPK telah berubah.
Lebih lanjut, Firli mengatakan jumlah pegawai KPK saat ini ada 1.586 orang terdiri dari lima pimpinan, lima dewan pengawas, 243 pegawai negeri yang dipekerjakan, 974 pegawai tetap, dan 359 pegawai tidak tetap.
Ia mengatakan sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa Pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana peraturan perundang-undangan mengenai ASN.
"Saat ini, salah satu fokus KPK adalah melaksanakan proses alih status kepegawaian. Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam PP 41 Tahun 2020," tutur-nya.
Menurut dia, salah satu upaya mempersiapkan alih status tersebut adalah merumuskan Peraturan Komisi (Perkom) tentang alih status yang saat ini masih dalam harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Selain itu, KPK ikut merumuskan Peraturan Presiden tentang Gaji Pegawai KPK. Upaya lain yang tengah dilakukan adalah dengan merumuskan jabatan fungsional sesuai PP 41 Tahun 2020," kata dia.
Baca juga: KPK selamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp592,4 triliun
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020