Bogor, 22/4 (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Jawa Barat tinggal menunggu perintah dari Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) untuk membongkar bangunan liar di kawasan Taman Wisata Alam Gunung Pancar.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Rachman Sidik mengatakan, pembongkaran akan dilakukan bila sudah mendapat perintah dari Dirjen.
"Kita menunggu surat perintah dari Dirjen Kehutanan, setelah mendapat perintah baru kita akan lakukan pembongkaran paksa," katanya kepada ANTARA, saat dihubungi Kamis.
Pada tanggal 22 Maret, sejak dikeluarkannya Surat peringatan (SP) 3, BBKSDA memberikan batas waktu 30 hari kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan miliknya.
Sesuai dengan rencana, Kamis (22/4) adalah batas akhir toleransi waktu yang diberikan BBKSDA kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan miliknya.
Rachman mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan segala perlengkapan yang dibutuhkan pada saat pembongkaran.
"Peralatan dan perlengkapan sudah kita siapkan di lokasi, segalanya sudah kita siagakan, termasuk tenaga medis," katanya.
Selain itu, 4.000 bibit pohon yang akan ditanam setelah pembongkaran juga sudah berada di lokasi.
Rachman menyebutkan pihaknya tidak akan main-main soal penertiban bangunan di kawasan TWA Gunung Pancar.
"Kita tinggal menunggu perintah dari Dirjen, baru dapat bertindak," tegasnya
Terdapat 87 bangunan terdiri dari bangunan kecil dan besar berupa vila, supermarket dan sekolah yang dibangun di kawasan TWA Gunung Pancar seluas 447,5 hektare.
Bangunan tersebut telah menyalahi fungsi sebagai kawasan lindung dan konservasi hutan, dan harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi hutan.
Dari data pengawasan BBKSDA sudah 18 unit bangunan yang dikosongkan, empat diantaranya sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya, tujuh unit bangunan baru dibongkar pemiliknya Selasa (20/4).
"Sisanya masih ada 41 bangunan yang tetap bertahan. Sesuai dengan prosedur kita akan membongkar bangunan tersebut," tandasnya.
Rachman menyebutkan, dalam pembongkaran nanti pihaknya mendapat dukungan dari seluruh pihak yang terkait, baik dari pemerintah kabupaten dan aparat keamanan, yang ikut membantu penertiban di kawasan TWA Gunung Pancar.
Kawasan TWA Gunung Pancar merupakan kelompok Hutan Gunung Hambalang terletak Desa Karang Tengah, dan Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
Laily R
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010
Kepala Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Rachman Sidik mengatakan, pembongkaran akan dilakukan bila sudah mendapat perintah dari Dirjen.
"Kita menunggu surat perintah dari Dirjen Kehutanan, setelah mendapat perintah baru kita akan lakukan pembongkaran paksa," katanya kepada ANTARA, saat dihubungi Kamis.
Pada tanggal 22 Maret, sejak dikeluarkannya Surat peringatan (SP) 3, BBKSDA memberikan batas waktu 30 hari kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan miliknya.
Sesuai dengan rencana, Kamis (22/4) adalah batas akhir toleransi waktu yang diberikan BBKSDA kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan miliknya.
Rachman mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan segala perlengkapan yang dibutuhkan pada saat pembongkaran.
"Peralatan dan perlengkapan sudah kita siapkan di lokasi, segalanya sudah kita siagakan, termasuk tenaga medis," katanya.
Selain itu, 4.000 bibit pohon yang akan ditanam setelah pembongkaran juga sudah berada di lokasi.
Rachman menyebutkan pihaknya tidak akan main-main soal penertiban bangunan di kawasan TWA Gunung Pancar.
"Kita tinggal menunggu perintah dari Dirjen, baru dapat bertindak," tegasnya
Terdapat 87 bangunan terdiri dari bangunan kecil dan besar berupa vila, supermarket dan sekolah yang dibangun di kawasan TWA Gunung Pancar seluas 447,5 hektare.
Bangunan tersebut telah menyalahi fungsi sebagai kawasan lindung dan konservasi hutan, dan harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi hutan.
Dari data pengawasan BBKSDA sudah 18 unit bangunan yang dikosongkan, empat diantaranya sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya, tujuh unit bangunan baru dibongkar pemiliknya Selasa (20/4).
"Sisanya masih ada 41 bangunan yang tetap bertahan. Sesuai dengan prosedur kita akan membongkar bangunan tersebut," tandasnya.
Rachman menyebutkan, dalam pembongkaran nanti pihaknya mendapat dukungan dari seluruh pihak yang terkait, baik dari pemerintah kabupaten dan aparat keamanan, yang ikut membantu penertiban di kawasan TWA Gunung Pancar.
Kawasan TWA Gunung Pancar merupakan kelompok Hutan Gunung Hambalang terletak Desa Karang Tengah, dan Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
Laily R
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010