Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, resmi melarang warga merayakan malam pergantian tahun untuk mencegah kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19.

"Pemkab resmi melarang perayaan malam pergantian tahun," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Rinto Waluyo di Indramayu, Rabu.

Rinto juga mengimbau kepada semua pelaku usaha baik wisata, restoran dan juga hiburan agar tidak menyediakan tempat untuk merayakan malam pergantian tahun.

Pelarangan perayaan malam pergantian tahun itu kata Rinto, upaya mencegah terjadinya kerumunan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 yang terus meningkat.

"Untuk pelaku usaha agar tidak memfasilitasi kerumunan masyarakat yang akan merayakan malam pergantian tahun," katanya.

Selain itu selama libur Natal dan Tahun Baru, Pemkab Indramayu juga mewajibkan semua wisatawan yang akan berwisata di daerah tersebut untuk menunjukkan hasil tes antigen atau tes usap "Polymerase Chain Reaction" (PCR) negatif.

Peraturan negatif tes antigen atau PCR itu berlaku untuk semua wisatawan baik lokal maupun pendatang dari luar kota.

Peraturan tersebut merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk menekan laju penyebaran virus corona di tempat wisata selama libur Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Mantan anggota DPRD Jabar dikonfirmasi soal anggaran proyek di Indramayu

Baca juga: Balada Emperan Pustaka Indramayu keliling tingkatkan minat baca



 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020