Sumber, 9/4 (ANTARA) - Lyang Qian Jun (41) tahanan Lapas Narkotika Kelas II-A Gintung, Kabupaten Cirebon yang berkebangsaan Korea diketahui menyimpan shabu-shabu seberat 5 gram yang disembunyikan di atas plafon kamar selnya.

Kalapas Narkotika Gintung Amran Silalahi, Jumat, mengatakan terungkapnya penyelundupan barang haram tersebut ke dalam sel saat pihaknya melakukan razia rutin pada hari Kamis (8/4)sekitar pukul
16.15 WIB.

"Kami selalu menggelar operasi secara periodik. Pada razia rutin kemarin, petugas kami menemukan shabu-shabu seberat 5 gram
yang terbungkus dalam plastik kecil di atas plafon kamar sel yang
ternyata milik Lyang Qian Jun warga Korea," katanya.

Dari keterangan yang diperoleh Jun kepada petugas saat
pemeriksaan, kata Amran, penyelundupan barang haram tersebut dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam kue bakpaw yang dibawakan oleh kerabatnya saat membesuk.

"Sepertinya mereka punya cara tersendiri untuk mengelabui petugas agar barang tersebut bisa masuk tanpa merusak atau membelah kue bakpau sehingga petugas jaga kami pun tidak menyangka barang tersebut
mengandung shabu-shabu," katanya.

Dijelaskan Amran, pihaknya telah melakukan prosedur pemeriksaan baik kepada tahanan, pengunjung maupun barang bawaan secara teliti dan ketat. Namun dengan adanya kasus ini, Amran mengaku kecolongan
ternyata dengan penjagaan yang sangat ketat pun penyelundupan terjadi
tanpa diduga-duga.

Mengenai penanganan kasus ini, Amran mengatakan, pihaknya akan
menyerahkan ke penyidik Polres Cirebon.
Ia juga memastikan Jun yang baru menjalani hukuman dua bulan di Lapas Gintung tersebut akan menghadapi kasus pidana baru terlepas dari hukuman yang sedang dijalaninya sekarang yaitu 18 tahun penjara.

Yasad A

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010