Bekasi, 7/4 (ANTARA) - Semua warga miskin di Kota Bekasi mendapat pengobatan gratis melalui Jamkesmas dan yang tidak terdaftar diakomodasi melalui Jamkesda.

"Kami menampung berapa pun warga miskin yang tidak termasuk program Jamkesmas. Diperkirakan jumlahnya 40 ribu lebih dan sudah ada dana APBD yang disiapkan," kata Asisten II Sekretaris Kota Bekasi, Zaki Utomo, di Bekasi, Rabu.

Pemkot menyiapkan setiap warga mendapat biaya pengobatan Rp50 ribu dan bagi yang tidak sakit disubsidikan kepada pasien yang memerlukan biaya pengobatan.

Layanan kesehatan gratis tersebut termasuk biaya rawat inap dan rawat jalan. Setiap peserta Jamkesda didata melalui perangkat kelurahan dan RT, setelah itu mereka diberi kartu.

Untuk peserta Jamkesmas di Kota Bekasi yang didanai pemerintah melalui APBN jumlahnya mencapai lebih dari 140 ribu orang.

"Program Jamkesda yang didanai APBD itu sudah jalan. Nantinya pihak rumah sakit akan melakukan penagihan biaya ke pemerintah kota atas jasa yang diberikan kepada warga kurang mampu yang mendapatkan pelayanan kesehatan itu," ujarnya.

Ia juga meminta pengelola RS swasta wajib melayani pasien dari keluarga tidak mampu dan membuat pengumuman agar masyarakat yang berobat bisa tahu.

"Sudah ada kesepakatan menyediakan 10 persen tempat tidur bagi pasien tidak mampu dan bagi pelanggaran yang dilakukan tentu ada sanksi," ujarnya.

Semula RS swasta diminta membayar kuota 10 persen tersebut kepada pemerintah kota yang nantinya akan menyelenggarakan fasilitas berobat murah, namun mereka keberatan dengan cara tersebut dan memilih menyediakan sendiri tempat tidur bagi warga kurang mampu. .
Aparat Pemkot Bekasi menyatakan tidak akan memperpanjang izin RS swasta di daerah itu yang menolak pasien dari keluarga kurang mampu atau tidak menyediakan 10 persen dari tempat tidur yang ada di RS tersebut.

"RS swasta tidak boleh murni untuk kepentingan bisnis. Aspek sosial harus tetap ada dan kalau tidak mau mengikuti ketentuan itu tentu saja kami punya kewenangan termasuk mencabut izinnya," ujarnya.

Ketentuan menyediakan 10 persen tempat tidur tersebut sudah dikuatkan dalam peraturan daerah yang sifatnya mengikat.

Maswandi

Pewarta:

Editor : Teguh Handoko


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010