Cimahi, 1/4 (ANTARA) - Pendapatan daerah dari pajak restoran atau rumah makan dan reklame di Kota Cimahi, Jawa Barat, pada 2009 melampaui target.

"Pencapaian pendapatan asli daerah dari sektor reklame dan restoran memang melampaui target dan cukup fantastis jumlahnya," kata Kepala Seksi Perencanaan dan Pelaporan pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi Ero Kusnandi, di Cimahi, Kamis.

Ia menjelaskan, target pendapatan daerah dari pajak restoran tahun 2009 ialah Rp 900 juta sedangkan realisasinya Rp 2 miliar.

Sementara itu, kata Ero, target pendapatan daerah dari pajak reklame tahun 2009 ialah Rp 383 juta dengan realisasi Rp 619 juta.

Melihat kondisi tersebut, pada 2010 Pemerintah Kota Cimahi menaikkan target pendapatan daerah dari pajak reklame dan restoran.

"Tahun 2010 ini, target pad dari pajak daerah dinaikkan menjadi Rp 467 juta dan pajak restoran menjadi Rp 1,6 miliar," kata Ero.

Selain itu, pendapatan daerah dari pajak parkir tahun 2009 di Kota Cimahi juga melampaui target, yakni sebesar Rp 111 juta dengan realisasi mencapai Rp 186 juta.

"Tercatat pada 2009, perolehan pajak parkir mencapai 167 persen dari target semula," kata Ero.

Ia menjelaskan, jumlah itu diperoleh dari sekitar 26 wajib pajak, yang masing-masing wajib pajak memberikan kontribusi kepada pemerintah sebesar 20 persen.

Beberapa faktor yang memengaruhinya, kata Ero, ialah meningkatnya aktivitas masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor serta semakin bertambahnya jumlah wajib pajak.

"Jumlah pemasukan dari pajak parkir di kota Cimahi selalu meningkat setiap tahunnya. Hal itu merupakan imbas dari tingginya aktivitas masyarakat pengguna kendaraan bermotor," katanya.

Dia mengatakan, selain aktivitas masyarakat Cimahi yang cukup tinggi, pertumbuhan penduduk yang pesat pun menjadi salah satu faktor yang memengaruhinya.

"Selain itu, fenomena penggunaan kendaraan bermotor yang cukup tinggi di kalangan masyarakat menjadi salah satu potensi bagi pemasukan pajak," ujarnya.

Ia menjelaskan, pada 2010, Pemerintah Kota Cimahi meningkatkan target pajak parkir menjadi Rp 115.484.023 atau naik empat persen dari tahun sebelumnya.

Ia mengakui, peningkatan target tidak terlalu kentara mengingat aktivitas masyarakat pun terbilang turun naik.

Namun, dengan mempertimbangkan potensi wajib pajak yang ada, pihaknya berharap, pencapaian realisasi pajak parkir tersebut bisa melebihi realisasi dari tahun sebelumnya.

(U.KR-ASJ/B/s018/s018) 01-04-2010 11:25:37

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010