Cirebon, 31/3 (ANTARA) - Harta karun berupa piring dan mangkuk Cina yang ditemukan di perairan Blanakan Indramayu pada bulan Juni 2009, resmi diserahkan TNI AL Cirebon ke Panitia Nasional Barang
Mutan Kapal Tenggelam (Pannas BMKT) di Markas Komando Pangkalan TNI AL
Cirebon, Rabu
Penyerahan dilakukan Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Cirebon, Letkol (P) Deny Septiana kepada Koordinator Perizinan dan Administrasi Pannas BMKT disaksikan oleh tim arkeolog Kementerian
Budaya dan Pariwisata.

Dalam pemaparannya Danlanal mengoreksi jumlah barang cagar budaya yang diserahkan, bahwa setelah dihitung ulang oleh tim arkeolog Kementerian Budaya dan Pariwisata, jumlahnya bukan 2.336 seperti yang dikatakan sebelumnya, melainkan 2.378 keping.

"Berdasarkan hasil penghitungan ulang tim arkeolog dari Kemenbudpar, ternyata jumlahnya 2.378 keping yang dikelompokkan dalam 20 item," kata Deny.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dapat dijadikan alat pembuktian dalam proses penyelidikan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus pengangkatan benda cagar budaya ilegal tersebut seperti kompresor, selang dan alat selam berikut dua kapal pengangkutnya yaitu KMN Asli dan KMN Alini Jaya.

Dohardo Pakpahan, Koordinator Perijinan dan Administrasi Pannas BMKT mengatakan benda-benda cagar budaya rencananya akan dibawa ke gudang khusus milik BMKT yang penyimpanan benda-benda agar budaya hasil temuan bawah laut di Cilengsi Bogor untuk penelitian lebih lanjut.

"Kami akan membawanya ke gudang milik BMKT untuk selanjutnya dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui umur dan keterkaitannya dengan sejarah," katanya.

Dijelaskan Dohardo benda cagar budaya tersebut setelah diteliti,
kemudian akan dilakukan pemilahan benda yang berharga dan bernilai
sejarah serta bermanfaat untuk negara untuk selanjutnya disimpan
sebagai koleksi negara.

"Sedangkan sisanya, setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan
kemudian akan dilelang," katanya.

Mengenai kasus pengangkatan benda cagar budaya ilegal tersebut,
katanya akan ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri.

Dohardo juga menyebutkan para pelaku pengambil benda cagar budaya yang tertanam baik di tanah maupun di laut tanpa izin resmi berarti telah melanggar UU tahun 1992 No 5 pasal 12 tentang benda cagar budaya dan akan dikenai sanksi sediktnya 5 tahun penjara dan denda 50 juta.

(T.Y003/B/M019/M019) 31-03-2010 20:27:24

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010