Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat (DLH Jabar) menyatakan adanya "refocusing" atau pengalihan fokus anggaran terkait penanggulangan pandemi COVID-19 tak menghambat pelaksanaan Program Citarum Harum yang digagas sejak dua tahun lalu (2018).

"Alhamdulillah ya, walaupun ada pandemi program Citarum Harum tetap berjalan. Walaupun ada 'refocusing' anggaran tetap jalan dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Prima Mayaningtia, Kamis.

Program Citarum Harum sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum.

Ia mengatakan karena adanya refocusing anggaran terkait penanggulangan COVID-19 di Jawa Barat, sehingga anggaran yang tersisa dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota untuk Program Citarum tinggal 14 persen.

"Itu sekarang 14 persen. Padahal kebutuhan pendanaan untuk Citarum Harum di tahun 2020 ini sebesar Rp5,4 triliun. Tapi realiasasinya sebelum refocusing anggaran dari tiga kementerian di tahun 2020 itu (dari APBN) tinggal 1,86 triliun dan dari APBD dari 13 perangkat daerah itu Rp356 miliar," kata dia.

Lebih lanjut Prima menuturkan sejak ada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018, Program Citarum Harum berjalan dengan berbagai upaya pengendalian kerusakan sungai telah berjalan secara efektif.

Menurut dia, setidaknya ada 13 program yang menjadi fokus pekerjaan untuk menyelesaikan sengkarut pencemaran DAS Citarum dari hulu ke hilir.

"Dan kami telah sudah membuat rencana aksinya, dan itu didasari dari kondisi Sungai Citarum di awal yang masih sangat kotor. Semua rencana aksi sudah dilaksanakan di 2019 dan tahun ini," kata dia.

Selain bulan September 2020, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat juga terus berupaya mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan melaksanakan sidak bersama di Sungai Cileungsi, Kota Bekasi.

"Pengawasan juga akan dilakukan di sepanjang Sungai Cilamaya," kata dia.

Dia menuturkan tim khusus disiagakan usai diterbitkannya Keputusan Gubernur No.614/Kep.81-DLH/2020 Tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Aliran Sungai Cilamaya. 

"Jadi kami bergerak turun bulan ini melakukan pengawasan bersama dengan instansi terkait sesuai Kepgub Satgas yang telah diterbitkan," ujar dia.

Lebih lanjut ia mengatakan sejumlah program yang telah dan masih terus terlaksana tersebut seperti penanganan lahan kritis, penanganan limbah industri, penanganan limbah peternakan, penanganan air limbah domestik, pengelolaan sampah hingga penataan keramba jaring apung.


 

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020