Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Sukabumi, Jawa Barat, menginisiasi penyusunan pedoman standar operasional prosedur (SOP) kesiapsiagaan dan tanggap darurat bencana gempa bumi di masyarakat.
"Inisiasi tersebut sebagai upaya kami (PMI) dalam hal kesiapsiagaan bencana gempa bumi yang tujuannya untuk meminimalisasikan dampak dari sisi korban jiwa maupun harta," kata Ketua PMI Kota Sukabumi Suranto Sumowiryo, Sabtu.
Menurut dia, Kota Sukabumi merupakan salah satu daerah paling rawan terjadi bencana gempa bumi karena dilintasi Sesar Cimandiri yang jika aktif bisa memicu terjadinya bencana gempa bumi.
Meskipun saat ini beberapa kali gempa yang berpusat di Kota Sukabumi kekuatannya relatif kecil, namun kesiapsigaan harus dilakukan, apalagi sampai berdampak kerusakan dan menimbulkan korban jiwa.
Karena itu, penyusunan SOP ini dianggap penting yang juga merupakan rangkaian program kesiapsiagaan gempa bumi yang dilaksanakan melalui dukungan PMI pusat, USAID dan Palang Merah Amerika (Amcross) di wilayah PMI Kota Sukabumi.
Penyusunan dokumen SOP ini disesuaikan dengan kondisi darurat risiko bencana dengan melakukan kajian risiko dan kerentaan serta potensi kapasitas sumber daya masing masing lingkungan masyarakat khususnya di Kelurahan/Kecamatan Baros.
Adapun SOP tersebut berisi dokumen panduan yang mengatur peran dan fungsi masing-masing untuk dikolaborasikan yang merupakan hasil kesepakatan dalam pembagian tugas pada saat penanggulangan bencana gempa bumi di tingkat kelurahan.
"Dalam SOP itu berisi siapa dan berbuat apa jika terjadi gempa bumi serta mengatur tugas pokok dan fungsi seluruh unsur yang ada di masyarakat seperti peran pihak kelurahan, relawan SIBAT PMI serta elemen lainnya sampai tingkat RT dan RW," tambahnya.
Suranto mengatakan dalam panduan ini akan didiskusikan lebih lanjut untuk mengetahui sarana prasarana dan fasilitas penunjang yang dibutuhkan pada saat terjadi tanggap darurat bencana gempa.
Seperti penentuan jalur evakuasi yang aman, titik pos pengungsian sementara, serta mendata seluruh kapasitas wilayah yang ada di kelurahan, khususnya di wilayah Kelurahan Baros
Sementara, Camat Baros R Samiarto mengatakan penyusunan SOP ini diperlukan dalam pencegahan, kesiapsiagaan tanggap dan darurat bencana gempa bumi.
"Saya atas nama pemerintah mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi PMI dan lembaga donor lainnya, apalagi Kelurahan Baros merupakan yang pertama dalam penyusunan SOP kesiapsiagaan bencana gempa bumi," katanya.
Baca juga: BPBD Kabupaten Sukabumi pastikan tak ada rumah rusak akibat gempa
Baca juga: Getaran gempa berkekuatan 5,5 SR tak berdampak kerusakan di Sukabumi
Baca juga: PMI Kota Sukabumi siagakan relawan Sibat antisipasi adanya dampak gempa
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Inisiasi tersebut sebagai upaya kami (PMI) dalam hal kesiapsiagaan bencana gempa bumi yang tujuannya untuk meminimalisasikan dampak dari sisi korban jiwa maupun harta," kata Ketua PMI Kota Sukabumi Suranto Sumowiryo, Sabtu.
Menurut dia, Kota Sukabumi merupakan salah satu daerah paling rawan terjadi bencana gempa bumi karena dilintasi Sesar Cimandiri yang jika aktif bisa memicu terjadinya bencana gempa bumi.
Meskipun saat ini beberapa kali gempa yang berpusat di Kota Sukabumi kekuatannya relatif kecil, namun kesiapsigaan harus dilakukan, apalagi sampai berdampak kerusakan dan menimbulkan korban jiwa.
Karena itu, penyusunan SOP ini dianggap penting yang juga merupakan rangkaian program kesiapsiagaan gempa bumi yang dilaksanakan melalui dukungan PMI pusat, USAID dan Palang Merah Amerika (Amcross) di wilayah PMI Kota Sukabumi.
Penyusunan dokumen SOP ini disesuaikan dengan kondisi darurat risiko bencana dengan melakukan kajian risiko dan kerentaan serta potensi kapasitas sumber daya masing masing lingkungan masyarakat khususnya di Kelurahan/Kecamatan Baros.
Adapun SOP tersebut berisi dokumen panduan yang mengatur peran dan fungsi masing-masing untuk dikolaborasikan yang merupakan hasil kesepakatan dalam pembagian tugas pada saat penanggulangan bencana gempa bumi di tingkat kelurahan.
"Dalam SOP itu berisi siapa dan berbuat apa jika terjadi gempa bumi serta mengatur tugas pokok dan fungsi seluruh unsur yang ada di masyarakat seperti peran pihak kelurahan, relawan SIBAT PMI serta elemen lainnya sampai tingkat RT dan RW," tambahnya.
Suranto mengatakan dalam panduan ini akan didiskusikan lebih lanjut untuk mengetahui sarana prasarana dan fasilitas penunjang yang dibutuhkan pada saat terjadi tanggap darurat bencana gempa.
Seperti penentuan jalur evakuasi yang aman, titik pos pengungsian sementara, serta mendata seluruh kapasitas wilayah yang ada di kelurahan, khususnya di wilayah Kelurahan Baros
Sementara, Camat Baros R Samiarto mengatakan penyusunan SOP ini diperlukan dalam pencegahan, kesiapsiagaan tanggap dan darurat bencana gempa bumi.
"Saya atas nama pemerintah mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi PMI dan lembaga donor lainnya, apalagi Kelurahan Baros merupakan yang pertama dalam penyusunan SOP kesiapsiagaan bencana gempa bumi," katanya.
Baca juga: BPBD Kabupaten Sukabumi pastikan tak ada rumah rusak akibat gempa
Baca juga: Getaran gempa berkekuatan 5,5 SR tak berdampak kerusakan di Sukabumi
Baca juga: PMI Kota Sukabumi siagakan relawan Sibat antisipasi adanya dampak gempa
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020