Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan dana hibah senilai Rp12,5 miliar kepada 288 sarana keagamaan, berupa pondok pesantren, masjid, mushalla, majelis, dan pura.

"Saya berharap masyarakat, lembaga, organisasi, atau badan penerima hibah agar membelanjakan dana hibah sesuai dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin di Cibinong, Bogor, Kamsi.

Dia menjelaskan pemberian hibah untuk sarana keagamaan ini merupakan salah satu wujud dari program Bupati Wakil Bupati Bogor Ade Yasin-Iwan Setiawan, yakni Pancakarsa, khususnya Karsa Berkeadaban yang bertujuan mewujudkan kesalehan sosial di masyarakat.

Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan bahwa selain untuk sarana keagamaan, Pemkab Bogor juga menyiapkan dana hibah untuk memberi insentif kepada penyuluh agama dan amil masing-masing senilai Rp2,4 juta.

Ia mengatakan dana insentif dengan total Rp4,8 miliar itu disiapkan melalui APBD Kabupaten Bogor yang kemudian dihibahkan melalui Kementerian Agama (Kemenag). Jika dirinci, Rp4 miliar insentif untuk 1.698 amil dan Rp775 juta untuk 323 penyuluh agama.

"Sebagai bentuk kepedulian dan perhatian saya, walaupun tidak seberapa mudah-mudahan hibah ini bisa bermanfaat,” kata dia.

Baca juga: PKK Kota Bogor giatkan Posyandu keliling monitor kesehatan ibu dan anak

Baca juga: Bupati Bogor harapkan alat produksi beton berkontribusi pada PAD

 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020