Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menyiapkan rancangan regulasi praktik kedokteran dan kedokteran gigi untuk menjawab tantangan-tantangan di bidang kesehatan pada era revolusi industri 4.0.
"Kami akan membuat regulasi praktik kedokteran dan kedokteran gigi yang sangat diperlukan saat ini, seperti menjawab tantangan-tantangan di revolusi industri 4.0," kata Ketua KKI Periode 2020-2025 dr Putu Moda Arsana saat menyampaikan keterangannya pers via daring di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, KKI antara lain menyiapkan rancangan regulasi tentang praktik kedokteran tenaga kesehatan asing di Indonesia.
Ketentuan di bidang kesehatan dalam Undang-Undang Cipta Kerja memungkinkan tenaga kesehatan asing, khususnya dokter spesialis, untuk bekerja dan membuka praktik di Indonesia sepanjang spesialisasi atau layanan yang diberikan belum tersedia di Indonesia.
Moda menerangkan bahwa saat ini belum ada peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja dalam bentuk peraturan pemerintah yang khusus mengatur tentang praktik tenaga kesehatan atau dokter.
Praktik tenaga kesehatan asing sampai saat ini masih dilakukan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Kami masih berpegangan pada UU Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004, di mana secara jelas prasyarat dokter WNI lulusan luar negeri, dan WNA yang berpraktik sifatnya diatur secara jelas," kata dia.
Kalau pemerintah sudah menerbitkan peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja di bidang tenaga kesehatan, Moda mengatakan, KKI akan melakukan penyesuaian dengan mengeluarkan peraturan konsil.
Baca juga: Mahasiswa kedokteran Indonesia di China protes izin praktik dokter asing
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kami akan membuat regulasi praktik kedokteran dan kedokteran gigi yang sangat diperlukan saat ini, seperti menjawab tantangan-tantangan di revolusi industri 4.0," kata Ketua KKI Periode 2020-2025 dr Putu Moda Arsana saat menyampaikan keterangannya pers via daring di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, KKI antara lain menyiapkan rancangan regulasi tentang praktik kedokteran tenaga kesehatan asing di Indonesia.
Ketentuan di bidang kesehatan dalam Undang-Undang Cipta Kerja memungkinkan tenaga kesehatan asing, khususnya dokter spesialis, untuk bekerja dan membuka praktik di Indonesia sepanjang spesialisasi atau layanan yang diberikan belum tersedia di Indonesia.
Moda menerangkan bahwa saat ini belum ada peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja dalam bentuk peraturan pemerintah yang khusus mengatur tentang praktik tenaga kesehatan atau dokter.
Praktik tenaga kesehatan asing sampai saat ini masih dilakukan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Kami masih berpegangan pada UU Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004, di mana secara jelas prasyarat dokter WNI lulusan luar negeri, dan WNA yang berpraktik sifatnya diatur secara jelas," kata dia.
Kalau pemerintah sudah menerbitkan peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja di bidang tenaga kesehatan, Moda mengatakan, KKI akan melakukan penyesuaian dengan mengeluarkan peraturan konsil.
Baca juga: Mahasiswa kedokteran Indonesia di China protes izin praktik dokter asing
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020