Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, mulai Selasa (27/10) kembali memperbolehkan aktivitas perekonomian berjalan normal setelah Satgas Penanganan COVID-19 mencabut pembatasan aktivitas masyarakat.
"Mulai besok (27/10) pembatasan aktivitas masyarakat dicabut," kata Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis di Cirebon, Senin.
Azis mengatakan dengan dicabutnya pembatasan aktivitas masyarakat, maka perekonomian dan perkantoran di Kota Cirebon, kembali berjalan normal.
Namun lanjut Azis, pelaku usaha diminta untuk terlebih dahulu menandatangani "gentlemen’s agreement" kesepakatan perjanjian dengan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian COVID-19 Kota Cirebon.
“Kita 'head to head' dengan pengusaha untuk menandatangani 'gentlemen’s agreement' ini,” tutur Azis.
Menurut Azis, pihaknya melalui dinas terkait, di antaranya Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudyaan dan Pariwisata (DKOKP) dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM), untuk mengundang pelaku usaha guna menandatangani "gentlemen’s agremeent" tersebut.
Jika para pelaku usaha tidak mau datang kata Azis, pencabutan pembatasan aktivitas masyarakat bisa saja dibatalkan.
Karena para pelaku usaha akan dijadikan agen untuk pelaksanaan protokol kesehatan di tempat usaha mereka. Dengan melibatkan mereka sebagai agen diharapkan Kota Cirebon bisa mencontoh daerah-daerah lainnya di Jawa Barat.
"Seperti Kota Bogor, di mana pelaku usaha justru menjadi agen untuk penerapan protokol kesehatan secara ketat. Jika melanggar, pencabutan izin usaha tidak segan saya lakukan," katanya.
Azis juga berkomitmen jika Pemda Kota Cirebon tidak akan merugikan pelaku usaha selama mereka mematuhi aturan yang sudah ditetapkan Satgas.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Mulai besok (27/10) pembatasan aktivitas masyarakat dicabut," kata Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis di Cirebon, Senin.
Azis mengatakan dengan dicabutnya pembatasan aktivitas masyarakat, maka perekonomian dan perkantoran di Kota Cirebon, kembali berjalan normal.
Namun lanjut Azis, pelaku usaha diminta untuk terlebih dahulu menandatangani "gentlemen’s agreement" kesepakatan perjanjian dengan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian COVID-19 Kota Cirebon.
“Kita 'head to head' dengan pengusaha untuk menandatangani 'gentlemen’s agreement' ini,” tutur Azis.
Menurut Azis, pihaknya melalui dinas terkait, di antaranya Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudyaan dan Pariwisata (DKOKP) dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM), untuk mengundang pelaku usaha guna menandatangani "gentlemen’s agremeent" tersebut.
Jika para pelaku usaha tidak mau datang kata Azis, pencabutan pembatasan aktivitas masyarakat bisa saja dibatalkan.
Karena para pelaku usaha akan dijadikan agen untuk pelaksanaan protokol kesehatan di tempat usaha mereka. Dengan melibatkan mereka sebagai agen diharapkan Kota Cirebon bisa mencontoh daerah-daerah lainnya di Jawa Barat.
"Seperti Kota Bogor, di mana pelaku usaha justru menjadi agen untuk penerapan protokol kesehatan secara ketat. Jika melanggar, pencabutan izin usaha tidak segan saya lakukan," katanya.
Azis juga berkomitmen jika Pemda Kota Cirebon tidak akan merugikan pelaku usaha selama mereka mematuhi aturan yang sudah ditetapkan Satgas.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020