Bupati Bogor, Ade Yasin menegaskan bahwa jumlah pengunjung di tempat wisata wajib mematuhi pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB), yakni 50 persen dari jumlah kapasitas tempat.
"Harus diawasi, tempat wisata juga pengunjungnya maksimal 50 persen dari kapasitas tempatnya," ujarnya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu.
Menurutnya, dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020 tentang perpanjangan keempat PSBB pra-AKB, tempat wisata alam dan wisata buatan diperkenankan untuk beroperasi dengan pembatasan jumlah pengunjung.
Khusus wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan, jam operasionalnya juga dibatasi mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Pada Kepbup yang sama, Ade Yasin juga membatasi jumlah peserta acara pesta, resepsi ataupun rapat maksimal 150 orang. Sehingga ketika pengelola wisata menggelar festival atau acara lainnya, maka hanya boleh melibatkan 150 peserta khusus acara tersebut.
Ade Yasin kembali menegaskan aturan tersebut lantaran khawatir akan banyak dilanggar saat libur panjang Maulid Nabi pada pekan depan. Pasalnya, setiap libur panjang, Kabupaten Bogor kerap diserbu wisatawan, khususnya di Jalur Puncak.
"Semuanya harus mengerem, tidak hanya pemerintah, tapi masyarakat juga harus benar-benar membantu, untuk tidak lagi terjadi kluster dan penularan pasien positif COVID-19," kata Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu.
Baca juga: Pemkot Bogor sambut baik wisatawan dengan protokol kesehatan secara ketat
Baca juga: Pemkab Bogor tutup sementara tempat wisata Curug Bidadari
Baca juga: Satpol PP inspeksi wisata Puncak Bogor setelah disurati Gugus Tugas Jabar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020