Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak ke tempat wisata di Kawasan Puncak, Cisarua setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jabar melayangkan surat teguran kepada beberapa pengelola wisata setempat.
"Menindaklanjuti surat teguran dari Gugus Tugas Provinsi Jabar, dan kami lakukan kroscek ke salah satu dari empat tempat wisata," ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana, di Bogor, Minggu.
Ia menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap Taman Wisata Matahari (TWM) menunjukkan bahwa lokasi tersebut mematuhi Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru, yakni menerima pengunjung tidak lebih dari 30 persen kapasitas tempat.
"Untuk TWM sendiri yang berkapasitas 30 ribu pengunjung, minggu lalu hanya dikunjungi kurang dari seribu orang saja, jauh di bawah dari anjuran total kapasitas tempat wisata," tuturnya.
Meski begitu, Satpol PP tetap memberikan imbauan dan sosialisasi kepada pengelola TWM agar tetap patuh protokol kesehatan standar pencegahan penularan COVID-19.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Barat melayangkan surat teguran kepada empat pengelola tempat wisata di Kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor.
"Mencermati situasi yang terjadi di Kawasan Wisata Puncak Bogor selama masa liburan (long weekend) HUT Kemerdekaan RI tanggal 15-17 Agustus 2020 yang beredar di media memperlihatkan ribuan pengunjung memadati kawasan puncak," ujar Ketua Divisi Pengamanan dan Penanganan GTPPC-19 Jabar, Dedi Taufik saat dihubungi, Jumat (21/8).
Empat tempat wisata yang menjadi sorotannya itu antara lain Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor, Taman Wisata Matahari (TWM), Pesona Alam Resort and Spa, serta The Grand Hill Resort Hotel.
Baca juga: Gugus Tugas Jawa Barat tegur empat pengelola wisata di Puncak Bogor
Baca juga: Perkonomian sektor pariwisata Puncak-Cipanas terus meningkat
Baca juga: Puluhan pengunjung Taman Bunga Nusantara Cianjur dapat teguran
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Menindaklanjuti surat teguran dari Gugus Tugas Provinsi Jabar, dan kami lakukan kroscek ke salah satu dari empat tempat wisata," ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana, di Bogor, Minggu.
Ia menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap Taman Wisata Matahari (TWM) menunjukkan bahwa lokasi tersebut mematuhi Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru, yakni menerima pengunjung tidak lebih dari 30 persen kapasitas tempat.
"Untuk TWM sendiri yang berkapasitas 30 ribu pengunjung, minggu lalu hanya dikunjungi kurang dari seribu orang saja, jauh di bawah dari anjuran total kapasitas tempat wisata," tuturnya.
Meski begitu, Satpol PP tetap memberikan imbauan dan sosialisasi kepada pengelola TWM agar tetap patuh protokol kesehatan standar pencegahan penularan COVID-19.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Barat melayangkan surat teguran kepada empat pengelola tempat wisata di Kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor.
"Mencermati situasi yang terjadi di Kawasan Wisata Puncak Bogor selama masa liburan (long weekend) HUT Kemerdekaan RI tanggal 15-17 Agustus 2020 yang beredar di media memperlihatkan ribuan pengunjung memadati kawasan puncak," ujar Ketua Divisi Pengamanan dan Penanganan GTPPC-19 Jabar, Dedi Taufik saat dihubungi, Jumat (21/8).
Empat tempat wisata yang menjadi sorotannya itu antara lain Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor, Taman Wisata Matahari (TWM), Pesona Alam Resort and Spa, serta The Grand Hill Resort Hotel.
Baca juga: Gugus Tugas Jawa Barat tegur empat pengelola wisata di Puncak Bogor
Baca juga: Perkonomian sektor pariwisata Puncak-Cipanas terus meningkat
Baca juga: Puluhan pengunjung Taman Bunga Nusantara Cianjur dapat teguran
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020