Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) akan menindak tegas dan mempidanakan bagi masyarakat maupun pecinta sepeda motor trail yang secara ilegal masuk ke kawasan Cagar Alam Gunung Guntur, Kabupaten Garut, Jawa Barat, sesuai undang-undang yang berlaku untuk menjaga kelestarian alam.
"Akitvitas itu merusak kawasan hutan, kalau mengacu ke Undang-undang 5 tahun 90 itu kan mengubah keutuhan kawasan hutan, ada ancaman pidananya, sanksinya ada penjara dan denda," kata Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V Dody Arisandi saat dihubungi wartawan di Garut, Jumat.
Ancaman dari BKSDA itu muncul setelah adanya informasi aktivitas kegiatan hobi sepeda motor trail di kawasan konservasi atau cagar alam di Gunung Guntur, Kabupaten Garut.
Salah satu kawasan yang sering dilintasi pecinta sepeda motor trail itu di antaranya lokasi yang sering disebut "Bromo KW", bahkan keberadaan tempat itu ramai di media sosial.
Menurut Dody, kawasan yang sering disebut "Bromo KW" itu dilihat dari titik koordinat berada di wilayah Cagar Alam Kamojang atau daerah yang tidak boleh dimasuki masyarakat tanpa izin dari instansi berwenang.
"Harus ada izin kalau ke cagar alam, kalau mereka (kegiatan motor trail) ilegal dan masuknya di jalur tersembunyi," katanya.
Ia menyampaikan petugas BKSDA di lapangan sering melakukan patroli, bahkan memasang portal dan membuat surat peringatan agar tidak ada orang, khususnya sepeda motor trail masuk ke kawasan konservasi.
Sesuai undang-undang, katanya, tidak boleh ada kegiatan yang bisa mengubah atau merusak kondisi alam di daerah hutan tersebut, jika melanggar maka sanksinya kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Menurut dia, kegiatan motor trail itu sudah jelas merusak kawasan hutan konservasi, bahkan diketahui kondisi tanah yang sering dilintasi sepeda motor itu rusak dengan kedalaman hampir tiga meter.
"Aktivitas motor trail sudah jelas merusak kawasan hutan, apalagi masuk ke hutan lindung atau kawasan konservasi, hasil pemeriksaan kami, kedalaman tanah di jalur yang sering dipakai trail itu bisa sampai tiga meter," katanya.
Ia menambahkan BKSDA tidak melarang kegiatan hobi sepeda motor gunung itu selama mengikuti aturan yang berlaku, dan ikut serta menjaga kelestarian alam dengan tidak merusak hutan.
"Bukannya kami melarang hobi trail, cuma yang salah itu karena merusak struktur tanah dan membuat jalur tanah terkikis," katanya.
Baca juga: Pegiat lingkungan berharap kawasan Gunung Cikuray jadi cagar alam
Baca juga: Bupati Garut setuju peralihan hutan dari cagar alam jadi taman wisata
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Akitvitas itu merusak kawasan hutan, kalau mengacu ke Undang-undang 5 tahun 90 itu kan mengubah keutuhan kawasan hutan, ada ancaman pidananya, sanksinya ada penjara dan denda," kata Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V Dody Arisandi saat dihubungi wartawan di Garut, Jumat.
Ancaman dari BKSDA itu muncul setelah adanya informasi aktivitas kegiatan hobi sepeda motor trail di kawasan konservasi atau cagar alam di Gunung Guntur, Kabupaten Garut.
Salah satu kawasan yang sering dilintasi pecinta sepeda motor trail itu di antaranya lokasi yang sering disebut "Bromo KW", bahkan keberadaan tempat itu ramai di media sosial.
Menurut Dody, kawasan yang sering disebut "Bromo KW" itu dilihat dari titik koordinat berada di wilayah Cagar Alam Kamojang atau daerah yang tidak boleh dimasuki masyarakat tanpa izin dari instansi berwenang.
"Harus ada izin kalau ke cagar alam, kalau mereka (kegiatan motor trail) ilegal dan masuknya di jalur tersembunyi," katanya.
Ia menyampaikan petugas BKSDA di lapangan sering melakukan patroli, bahkan memasang portal dan membuat surat peringatan agar tidak ada orang, khususnya sepeda motor trail masuk ke kawasan konservasi.
Sesuai undang-undang, katanya, tidak boleh ada kegiatan yang bisa mengubah atau merusak kondisi alam di daerah hutan tersebut, jika melanggar maka sanksinya kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Menurut dia, kegiatan motor trail itu sudah jelas merusak kawasan hutan konservasi, bahkan diketahui kondisi tanah yang sering dilintasi sepeda motor itu rusak dengan kedalaman hampir tiga meter.
"Aktivitas motor trail sudah jelas merusak kawasan hutan, apalagi masuk ke hutan lindung atau kawasan konservasi, hasil pemeriksaan kami, kedalaman tanah di jalur yang sering dipakai trail itu bisa sampai tiga meter," katanya.
Ia menambahkan BKSDA tidak melarang kegiatan hobi sepeda motor gunung itu selama mengikuti aturan yang berlaku, dan ikut serta menjaga kelestarian alam dengan tidak merusak hutan.
"Bukannya kami melarang hobi trail, cuma yang salah itu karena merusak struktur tanah dan membuat jalur tanah terkikis," katanya.
Baca juga: Pegiat lingkungan berharap kawasan Gunung Cikuray jadi cagar alam
Baca juga: Bupati Garut setuju peralihan hutan dari cagar alam jadi taman wisata
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020