Sumedang, 6/2 (ANTARA) - Pemerintah menyalurkan bantuan sosial berupa beras untuk jatah dua minggu bagi keluarga nelayan yang tidak melaut akibat cuaca buruk.

"Bantuan sosial itu sudah disalurkan kepada nelayan di beberapa kabupaten, setiap keluarga mendapat jatah dua kilogram per hari selama dua minggu," kata Menko Kesra, HR Agung Laksono di sela-sela penyerahan bantuan penanggulangan bencana di Kabupaten Sumedang, Sabtu.

Menurut Agung, bantuan sosial itu merupakan bantuan rutin yang biasa disalurkan pada saat-saat paceklik atau saat darurat lainnya yang memaksa para nelayan tidak melaut.

Tidak disebutkan jumlah nelayan penerima beras bantuan tersebut, namun menurut Agung data penerimanya sudah ada di daerah masing-masing.

Penyaluran beras bantuan itu, kata Agung dilakukan oleh pemerintah kabupaten setempat dengan menggunakan beras cadangan pemerintah (CBP) kualitas medium dari Bulog.

"Setiap daerah mempunyai beras cadangan masing-masing 100 ton, bantuan sosial untuk nelayan itu diambil dari beras pemerintah itu. Bantuan itu biasanya sudah disiapkan kabupaten masing-masing sehingga saat dibutuhkan langsung didistribusikan," kata Agung.

Bantuan beras untuk nelayan yang tidak melaut itu, kata Agung berlaku di bagi seluruh nelayan di Indonesia. Selain itu, para nelayan juga biasanya memiliki tabungan 'paceklik' yang bisa mereka gunakan saat mereka tidak punya penghasilan akibat melaut.

Ketika ditanyakan kapan bantuan sosial bagi nelayan itu bisa digulirkan, kata Agum sudah ada ketentuannya di daerah masing-masing yakni saat paceklik atau terjadi kedaruratan.

"Perubahan musim saat ini jelas sangat terasa, antara lain cuaca ektrim di lautan sehingga menimbulkan angin kencang dan gelombang tinggi. Itu tidak aman untuk melaut," kata Agung Laksono.

Pada kesempatan itu, Menko Kesra mengimbau kepada para nelayan untuk tetap mempertimbangkan keselamatan saat melaut dan berkoordinasi dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.

"Selalu berkoordinasi dengan lembaga terkait, dalam hal ini BMKG," kata Menko Kesra menambahkan.

(U.S033
(U.S033/B/M019/M019) 06-02-2010 16:58:45

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010