Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan tiga oknum relawan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menjadi tersangka baru atas kasus penganiayaan polisi saat adanya aksi massa di DPRD Jawa Barat.
 
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan tiga orang yang ditetapkan itu hasil dari pemeriksaan enam orang petinggi KAMI yang berstatus sebagai saksi.
 
"Hasil penyidikan bahwa muncul tiga orang lagi (tersangka) yang kemudian kemarin sudah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan juga," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu.
 
Erdi menjelaskan, tiga orang tersangka itu berinisial IR (37), MYR (23), dan URJ (24). Satu orang dari mereka, kata dia, merupakan mahasiswa dan dua orang lainnya merupakan pegawai swasta.
 
Menurut Erdi, ketiga orang itu diduga terlibat terhadap pengeroyokan anggota polisi hingga menyebabkan luka di bagian kepala dan perlu dilakukan penanganan medis.
 
Sebelumnya polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus penganiayaan anggota polisi itu. Dengan demikian, menurutnya hingga saat ini ada sebanyak 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Total ada 10 tersangka, enam orang ditahan, empat orang tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor," ujarnya.
 
Bagi tersangka baru maupun tersangka sebelumnya, Erdi mengatakan, polisi menjerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca juga: Penjelasan soal peran empat tersangka aktivis KAMI dalam provokasi

Baca juga: Kompolnas siap tampung keluhan publik soal penangkapan pegiat KAMI

Baca juga: Polri klaim penangkapan pegiat KAMI didasari cukup bukti

Baca juga: Siber Bareskrim Polri tangkap para petinggi KAMI

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020