Cimahi, 30/1 (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cimahi, Jawa Barat, menangkap seorang pengaman Ha (20), yang diketahui membawa dan menggunakan narkotika jenis ganja kering.

Kasat Narkoba Polresta Cimahi, AKP I Nyoman Yudhyana, di Mapolresta Cimahi, Sabtu, mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan atas laporan warga yang merasa resah dengan tingkah laku Ha yang sering mengamen dalam keadaan teler di kawasan Cimahi dan sekitarnya.

"Malah, berdasarkan laporan itu, pelaku sering menggunakan ganja tersebut di tempat terbuka. Setelah melakukan pengejaran, pelaku akhirnya bisa ditangkap di kediamannya," kata Nyoman.

Pelaku ditangkap di kediamannya di Kampung Cipicung Desa Bale Endah Kecamatan Bale Endah Kabupaten Bandung, Rabu (28/1) malam lalu, setelah diburu petugas Jajaran satuan reserse narkoba Polresta Cimahi karena diketahui menggunakan ganja di kawasan Cibabat.

Petugas menemukan barang bukti berupa dua linting ganja seberat 1,9 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Kepada polisi, Ha mengaku, mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Arif Budiman yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dia mengaku barang itu dari arif, hingga saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap pelaku," ujarnya
Atas perbuatan, pelaku yang menggunakan serta menyimpan ganja itu, dikenakan pasal 111 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara," kata Nyoman.

Sementara itu, saat ditemui di Mapolresta Cimahi, tersangka Ha mengaku, sudah 7 kali membeli barang haram itu dari Arif. Biasanya, satu paket ganja kering itu dia beli seharga Rp 50 ribu.

"Saya sering memang beli dari Arif. Selebihnya saya juga beli dari yang lain. Kadang beberapa pengamen juga suka make bareng saya," kata Ha.

Dia mengaku, sudah mencandu dengan ganja tersebut, karena dalam sehari, dirinya bisa menghabiskan tiga linting ganja dan dilakukan pada saat sedang santai atau pun sedang mengamen.

"Utamanya sih saya ngamen buat beli ganja, selebihnya saya pake buat makan sehari-hari," kata tersangka Ha.

Adjat Sudrajat
(U.PK-ASJ/B/Y003/Y003) 30-01-2010 16:38:58

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010