Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, Jawa Barat, mendistribusikan alat peraga kampanye pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur 2020, mulai dari kecamatan hingga desa, berupa baliho, spanduk, umbul-umbul hingga bahan kampanye seperti poster, brosur dan selebaran.
"Sehingga dengan didistribusikannya alat peraga dan bahan kampanye tersebut, kami meminta tim sukes masing-masing pasangan calon untuk menurunkan alat peraga yang dibuat sendiri pasangan calon, kalau tidak akan ditertibkan," kata Komisioner Bidang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Masyarakat KPU Cianjur, Rustiman di Cianjur Senin.
Ia menjelaskan sejak jauh hari, KPU telah imbau pasangan calon atau tim sukses tidak memasang APK ilegal di sembarang tempat karena setelah pendistribusian APK dan bahan kampanye pasangan calon yang dibantu KPU keluar, APK dan bahan kampanye illegal tersebut akan ditertibkan atau diturunkan.
Pihaknya telah menyiapkan 5 baliho untuk masing-masing pasangan calon, 20 umbul-umbul yang akan di pasang di setiap kecamatan, dua spanduk di tiap desa per kecamatan, dengan pendistribusian sesuai dengan tempat yang telah ditentukan empat pasangan calon peserta Pilkada Cianjur 2020.
"Sedangkan bahan kampanye terdiri dari 4 jenis, seperti flyer, poster, brosur dan selebaran, dimana masing-masing pasangan calon akan mendapatkan sebanyak 32.500 lembar.
"Kami telah menyiapkan 15 titik yang akan dipasang baligo dan 60 titik spanduk di masing-masing kecamatan, sedangkan untuk tingkat desa terdapat 6 titik pemasangan," katanya.
Pihaknya berharap setelah APK dan bahan kampanye diterima dan terpasang, masing-masing pasangan calon melalui tim sukses dan relawannya untuk menurunkan semua APK ilegal yang sudah terpasang. Jika dalam waktu dekat tidak juga diturunkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Cianjur, untuk menertibkannya.
"Harapan kami sebelum ditertibkan lebih baik diturunkan secara sukarela, kalau dalam beberapa hari ke depan tidak juga diturunkan, maka kami akan minta aparat terkait melakukan penertiban dan diturunkan paksa," katanya.
Baca juga: Langgar kode etik, tiga anggota Panwascam di Cianjur diberhentikan
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Cianjur buka lowongan untuk 4.968 pengawas TPS
Baca juga: Pasangan calon undang kerumunan massa kena sanksi pidana
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Sehingga dengan didistribusikannya alat peraga dan bahan kampanye tersebut, kami meminta tim sukes masing-masing pasangan calon untuk menurunkan alat peraga yang dibuat sendiri pasangan calon, kalau tidak akan ditertibkan," kata Komisioner Bidang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Masyarakat KPU Cianjur, Rustiman di Cianjur Senin.
Ia menjelaskan sejak jauh hari, KPU telah imbau pasangan calon atau tim sukses tidak memasang APK ilegal di sembarang tempat karena setelah pendistribusian APK dan bahan kampanye pasangan calon yang dibantu KPU keluar, APK dan bahan kampanye illegal tersebut akan ditertibkan atau diturunkan.
Pihaknya telah menyiapkan 5 baliho untuk masing-masing pasangan calon, 20 umbul-umbul yang akan di pasang di setiap kecamatan, dua spanduk di tiap desa per kecamatan, dengan pendistribusian sesuai dengan tempat yang telah ditentukan empat pasangan calon peserta Pilkada Cianjur 2020.
"Sedangkan bahan kampanye terdiri dari 4 jenis, seperti flyer, poster, brosur dan selebaran, dimana masing-masing pasangan calon akan mendapatkan sebanyak 32.500 lembar.
"Kami telah menyiapkan 15 titik yang akan dipasang baligo dan 60 titik spanduk di masing-masing kecamatan, sedangkan untuk tingkat desa terdapat 6 titik pemasangan," katanya.
Pihaknya berharap setelah APK dan bahan kampanye diterima dan terpasang, masing-masing pasangan calon melalui tim sukses dan relawannya untuk menurunkan semua APK ilegal yang sudah terpasang. Jika dalam waktu dekat tidak juga diturunkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Cianjur, untuk menertibkannya.
"Harapan kami sebelum ditertibkan lebih baik diturunkan secara sukarela, kalau dalam beberapa hari ke depan tidak juga diturunkan, maka kami akan minta aparat terkait melakukan penertiban dan diturunkan paksa," katanya.
Baca juga: Langgar kode etik, tiga anggota Panwascam di Cianjur diberhentikan
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Cianjur buka lowongan untuk 4.968 pengawas TPS
Baca juga: Pasangan calon undang kerumunan massa kena sanksi pidana
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020