Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi menetapkan seorang pria berinisial JH yang membawa ular piton ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bandung Barat untuk meminta jatah proyek jadi tersangka.
Kepala Satreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan tersangka JH dijerat dengan pasal pengancaman. Pasalnya, pelaku membawa ular piton dalam ukuran besar.
Kepala Satreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan tersangka JH dijerat dengan pasal pengancaman. Pasalnya, pelaku membawa ular piton dalam ukuran besar.
"Udah jadi tersangka. Jadi dia membawa ular diduga meminta proyek kepada Kadis PUPR," kata Yohannes saat dihubungi di Bandung, Selasa.
Namun, aksi itu tak berlangsung lama sebab Satpol PP Pemkab Bandung Barat segera mendatangi lokasi untuk menertibkan ulah pelaku.
"Dia mengejar Pak Kadis, terus masuk ke ruangan sambil bawa ular. Setelah selesai Pak Kadis langsung keluar terus salat. Setelah itu pergi lagi ke agenda dinas," kata dia.
Sebelumnya, video aksi pelaku itu beredar di media sosial berdurasi sekitar satu menit. Nampak pelaku berkepala plontos itu menggebrak meja di hadapan Kadis PUPR Pemkab Bandung Barat, Anugrah, karena belum mendapatkan proyek selama dua tahun.
Baca juga: Kota Cimahi dilanda hujan es
Baca juga: Gubernur Jabar: Depok, Bekasi, Bogor dan Cimahi zona merah COVID-19
Namun, aksi itu tak berlangsung lama sebab Satpol PP Pemkab Bandung Barat segera mendatangi lokasi untuk menertibkan ulah pelaku.
"Dia mengejar Pak Kadis, terus masuk ke ruangan sambil bawa ular. Setelah selesai Pak Kadis langsung keluar terus salat. Setelah itu pergi lagi ke agenda dinas," kata dia.
Sebelumnya, video aksi pelaku itu beredar di media sosial berdurasi sekitar satu menit. Nampak pelaku berkepala plontos itu menggebrak meja di hadapan Kadis PUPR Pemkab Bandung Barat, Anugrah, karena belum mendapatkan proyek selama dua tahun.
Baca juga: Kota Cimahi dilanda hujan es
Baca juga: Gubernur Jabar: Depok, Bekasi, Bogor dan Cimahi zona merah COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020