Aplikasi Pencatatan Pelanggaran alias Sicaplang yang digunakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah mencatat 639 ribu pelanggaran protokol kesehatan di Jabar.
Rinciannya, sejak ditetapkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jabar hingga 2 Oktober lalu, Sicaplang sudah mencatat 639.406 pelanggaran protokol kesehatan, baik perorangan maupun lembaga.
Namun, aplikasi yang dikembangkan oleh Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar ini akan tidak digunakan lagi untuk mencatat pelanggaran protokol kesehatan di Jabar.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar, Selasa, mengatakan, pemerintah pusat telah membuat platform digital yang terpadu dan terintegrasi dalam pencatatan pelanggaran protokol kesehatan sehingga Sicaplang yang dirilis pada 22 Agustus 2020 itu tidak lagi digunakan begitu sistem dari pusat itu sudah beroperasi.
"Saya akan tutup usiakan Sicaplang, kami akan migrasi ke aplikasi yang dibuat tim Satgas (COVID-19) pusat," kata Ridwan Kamil.
Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil menuturkan, Sicaplang hadir karena pihaknya selalu proaktif dan memanfaatkan teknologi digital sebagai salah satu upaya penanggulangan COVID-19. Meski begitu, Jabar sangat mendukung kehadiran sistem terpadu dan terintegrasi yang dibuat oleh pusat.
"Tidak masalah (Sicaplang nantinya tidak digunakan) karena proses penegakan protokol kesehatan akan terus dilakukan," kata Kang Emil.
"Selama (pandemi) COVID-19 ini kami selalu proaktif. Pada saat tidak ada (aplikasi pencatat pelanggaran protokol kesehatan COVID-19), ya, kami buat duluan. Namun pada saat ada perubahan (dari pusat), kami mengalah dan tidak masalah karena tujuannya supaya one data policy bisa dilakukan," ujarnya.
Meski Sicaplang nantinya tidak lagi digunakan, Kang Emil menegaskan, hal itu tidak menurunkan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan di Jabar. Pihaknya pun akan segera mengimplementasikan aplikasi sistem pelaporan perubahan prilaku yang dibuat oleh pusat.
Baca juga: Jabar catat 637.102 pelanggaran prokes hingga 26 September
Baca juga: Kapolres Sukabumi Kota ikut tindak pelanggar prokes
Baca juga: Bupati Indramayu minta perketat prokes di masa kampanye
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Rinciannya, sejak ditetapkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jabar hingga 2 Oktober lalu, Sicaplang sudah mencatat 639.406 pelanggaran protokol kesehatan, baik perorangan maupun lembaga.
Namun, aplikasi yang dikembangkan oleh Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar ini akan tidak digunakan lagi untuk mencatat pelanggaran protokol kesehatan di Jabar.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar, Selasa, mengatakan, pemerintah pusat telah membuat platform digital yang terpadu dan terintegrasi dalam pencatatan pelanggaran protokol kesehatan sehingga Sicaplang yang dirilis pada 22 Agustus 2020 itu tidak lagi digunakan begitu sistem dari pusat itu sudah beroperasi.
"Saya akan tutup usiakan Sicaplang, kami akan migrasi ke aplikasi yang dibuat tim Satgas (COVID-19) pusat," kata Ridwan Kamil.
Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil menuturkan, Sicaplang hadir karena pihaknya selalu proaktif dan memanfaatkan teknologi digital sebagai salah satu upaya penanggulangan COVID-19. Meski begitu, Jabar sangat mendukung kehadiran sistem terpadu dan terintegrasi yang dibuat oleh pusat.
"Tidak masalah (Sicaplang nantinya tidak digunakan) karena proses penegakan protokol kesehatan akan terus dilakukan," kata Kang Emil.
"Selama (pandemi) COVID-19 ini kami selalu proaktif. Pada saat tidak ada (aplikasi pencatat pelanggaran protokol kesehatan COVID-19), ya, kami buat duluan. Namun pada saat ada perubahan (dari pusat), kami mengalah dan tidak masalah karena tujuannya supaya one data policy bisa dilakukan," ujarnya.
Meski Sicaplang nantinya tidak lagi digunakan, Kang Emil menegaskan, hal itu tidak menurunkan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan di Jabar. Pihaknya pun akan segera mengimplementasikan aplikasi sistem pelaporan perubahan prilaku yang dibuat oleh pusat.
Baca juga: Jabar catat 637.102 pelanggaran prokes hingga 26 September
Baca juga: Kapolres Sukabumi Kota ikut tindak pelanggar prokes
Baca juga: Bupati Indramayu minta perketat prokes di masa kampanye
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020