Cimahi, 14/1 (ANTARA) - Satreskrim Polres Kota (Polresta) Cimahi, Jawa Barat, berhasil menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di dua tempat berbeda, yakni komplotan To (24) dan Ag (18) serta Ra (30) dan Ku (33).
Kasatreskrim Polresta Cimahi, AKP Achmad Zubair, Kamis, di Cimahi, mengatakan, modus para tersangka dalam melancarkan aksinya, antara lain memanfaatkan kelalaian para korbannya dengan berbagai cara seperti diajak berkenalan dan disuguhi minuman keras hingga korban mabuk.
Dari tersangka To dan Ag, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor bernomor polisi D5247 XS. Achmad mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KHU Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Atas kejadian tersebut, Polresta Cimahi mengimbau supaya masyarakat lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraan bermotornya dengan cara menggunakan kunci ganda.
Sementara itu, tersangka Ra menyatakan, dalam menjalankan aksinya, ia dibantu oleh tersangka Ku yang sengaja menjebak korbannya dengan cara mengajak bertemu dan disuguhi minuman beralkohol.
"Awalnya kami mengajak Rizal (korban) bertemu dan mabuk, setelah ia mabuk, motornya kami bawa pergi," kata tersangka Ra.
Motor hasil curian tersangka Ra dan Ku, dijual seharga Rp700 ribu kepada seorang penadah di kawasan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat.
Menurut Ra, ia terpaksa melakukan pencurian motor karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarganya dan untuk membeli minuman keras.
"Penghasilan dari kerjaan saya nggak cukup buat memenuhi kebutuhan keluarga saya dan buat beli minuman," katanya.
Adjat Sudrajat
(U.PK-ASJ/C/J003/J003) 14-01-2010 18:14:04
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010
Kasatreskrim Polresta Cimahi, AKP Achmad Zubair, Kamis, di Cimahi, mengatakan, modus para tersangka dalam melancarkan aksinya, antara lain memanfaatkan kelalaian para korbannya dengan berbagai cara seperti diajak berkenalan dan disuguhi minuman keras hingga korban mabuk.
Dari tersangka To dan Ag, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor bernomor polisi D5247 XS. Achmad mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KHU Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Atas kejadian tersebut, Polresta Cimahi mengimbau supaya masyarakat lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraan bermotornya dengan cara menggunakan kunci ganda.
Sementara itu, tersangka Ra menyatakan, dalam menjalankan aksinya, ia dibantu oleh tersangka Ku yang sengaja menjebak korbannya dengan cara mengajak bertemu dan disuguhi minuman beralkohol.
"Awalnya kami mengajak Rizal (korban) bertemu dan mabuk, setelah ia mabuk, motornya kami bawa pergi," kata tersangka Ra.
Motor hasil curian tersangka Ra dan Ku, dijual seharga Rp700 ribu kepada seorang penadah di kawasan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat.
Menurut Ra, ia terpaksa melakukan pencurian motor karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarganya dan untuk membeli minuman keras.
"Penghasilan dari kerjaan saya nggak cukup buat memenuhi kebutuhan keluarga saya dan buat beli minuman," katanya.
Adjat Sudrajat
(U.PK-ASJ/C/J003/J003) 14-01-2010 18:14:04
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010