Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan klaster keluarga yang menjadi sumber penularan banyak kasus COVID-19 di kota tersebut sesungguhnya terkait erat dengan klaster luar kota dan klaster perkantoran.
"Banyak warga Bogor yang terkonfirmasi COVID-19 pada klaster keluarga karena anggota keluarganya bekerja di luar kota dan di perkantoran," kata Bima Arya Sugiarto, di Balai Kota Bogor, Jabar, Selasa.
Menurut Bima Arya, pada rapat koordinasi antara Pemerintah Kota Bogor dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor dengan agenda pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK), juga membahas penyebaran COVID-19 di Kota Bogor termasuk klaster penularannya.
Pada rapat koordinasi tersebut, kata dia, menyimpulkan bahwa klaster keluarga klaster luar kota dan klaster perkantoran.
"Jadi, sebagian besar dari kasus keluarga adalah terpapar dari anggota keluarga yang bekerja di luar kota atau berkunjung ke luar kota dengan tujuan apa pun," katanya.
Anggota keluarga yang bekerja di luar kota atau berkunjung ke luar kota itu, kata dia, kemudian menulari anggota keluarganya di rumah. "Anak-anak yang terpapar COVID-19 sebagian besar adalah anak-anak yang tidak ke luar rumah," katanya.
Karena itu, kata Bima, pada perpanjangan PSBMK hingga 13 Oktober mendatang, prioritasnya adalah akan memperketat pengawasan protokol kesehatan di perkantoran. "Forkopimda sepakat untuk menguatkan pengawasan protokol kesehatan di perkantoran," katanya.
Bima Arya juga menyatakan, dirinya segera membuat surat edaran ke semua perkantoran di Kota Bogor untuk menerapkan pola kerja maksimal 50 persen bekerja di kantor, selebihnya dari rumah.
Perkantoran, kata dia, juga wajib membentuk Satgas COVID-19 di tingkat kantornya. "Satgas ini juga operasional menjadi bagian dari pengawasan Forkopimda," katanya.
Bima menambahkan, pada rapat koordinasi tersebut, juga menyimpulkan pada penerapan PSBMK selama dua pekan ke depan, masih diperlukan pengawasan terhadap aktivitas warga. Aktivitas warga di luar rumah hanya sampai pukul 21:00 WIB.
Sedangkan operasional sektor ekonomi, kata dia, sudah ada keseimbangan dengan aktivitas warga dan faktor penularannya minim, sehingga dilonggarkan sampai pukul 21:00 WIB.
Kasus positif COVID-19 di Kota Bogor sampai Selasa hari ini seluruhnya ada sebanyak 1.232 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 850 kasus dinyatakan sembuh, 36 kasus meninggal dunia, serta 336 kasus masih sakit.
Baca juga: Kota Bogor kembali ke zona merah karena tiga faktor, apa saja?
Baca juga: Sempat jabat tangan Ketua DPRD Bogor, tapi Wabup negatif COVID-19
Baca juga: 24 wartawan kontak erat Ketua DPRD Kabupaten Bogor jalani tes usap
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Banyak warga Bogor yang terkonfirmasi COVID-19 pada klaster keluarga karena anggota keluarganya bekerja di luar kota dan di perkantoran," kata Bima Arya Sugiarto, di Balai Kota Bogor, Jabar, Selasa.
Menurut Bima Arya, pada rapat koordinasi antara Pemerintah Kota Bogor dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor dengan agenda pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK), juga membahas penyebaran COVID-19 di Kota Bogor termasuk klaster penularannya.
Pada rapat koordinasi tersebut, kata dia, menyimpulkan bahwa klaster keluarga klaster luar kota dan klaster perkantoran.
"Jadi, sebagian besar dari kasus keluarga adalah terpapar dari anggota keluarga yang bekerja di luar kota atau berkunjung ke luar kota dengan tujuan apa pun," katanya.
Anggota keluarga yang bekerja di luar kota atau berkunjung ke luar kota itu, kata dia, kemudian menulari anggota keluarganya di rumah. "Anak-anak yang terpapar COVID-19 sebagian besar adalah anak-anak yang tidak ke luar rumah," katanya.
Karena itu, kata Bima, pada perpanjangan PSBMK hingga 13 Oktober mendatang, prioritasnya adalah akan memperketat pengawasan protokol kesehatan di perkantoran. "Forkopimda sepakat untuk menguatkan pengawasan protokol kesehatan di perkantoran," katanya.
Bima Arya juga menyatakan, dirinya segera membuat surat edaran ke semua perkantoran di Kota Bogor untuk menerapkan pola kerja maksimal 50 persen bekerja di kantor, selebihnya dari rumah.
Perkantoran, kata dia, juga wajib membentuk Satgas COVID-19 di tingkat kantornya. "Satgas ini juga operasional menjadi bagian dari pengawasan Forkopimda," katanya.
Bima menambahkan, pada rapat koordinasi tersebut, juga menyimpulkan pada penerapan PSBMK selama dua pekan ke depan, masih diperlukan pengawasan terhadap aktivitas warga. Aktivitas warga di luar rumah hanya sampai pukul 21:00 WIB.
Sedangkan operasional sektor ekonomi, kata dia, sudah ada keseimbangan dengan aktivitas warga dan faktor penularannya minim, sehingga dilonggarkan sampai pukul 21:00 WIB.
Kasus positif COVID-19 di Kota Bogor sampai Selasa hari ini seluruhnya ada sebanyak 1.232 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 850 kasus dinyatakan sembuh, 36 kasus meninggal dunia, serta 336 kasus masih sakit.
Baca juga: Kota Bogor kembali ke zona merah karena tiga faktor, apa saja?
Baca juga: Sempat jabat tangan Ketua DPRD Bogor, tapi Wabup negatif COVID-19
Baca juga: 24 wartawan kontak erat Ketua DPRD Kabupaten Bogor jalani tes usap
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020