Bandung, 23/12 (ANTARA) - Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) masih belum menemukan lokasi strategis, karena lokasi awal di Griya Cempaka Arum masih dimungkinkan untuk berubah dan sampai sekarang Pemkot Bandung masih belum menemukan tempat yang pas.

Besar kemungkinan tempat akan ditentukan setelah Perda Tata Kota disahkan, dan untuk mengetahui peruntukan satau wilayah di Kota Bandung. Sehingga akan mengurangi konflik di masyarakat.

"Pengajuan untuk tempat pembangunan PLTSa bisa oleh pihak ketiga, jadi bisa saja bukan dari Pemkot," kata Dirut PD Kebersihan Kota Bandung Cece H. Iskandar, kepada wartawan, Rabu.

Pemkot Bandung sendiri memang telah membeli sejumlah lahan di Gedebage, namun peruntukannya untuk apa, masih belum ditentukan.Kebutuhan lahan PLTSa sekitar lima hektare, jika ditambah dengan green belt di sekelilingnya, kebutuhan lahan bisa mencapai 10 hektare.

Masalah pihak ketiga untuk pembangunan PLTSa pun masih belum ditentukan, lantaran belum melalui proses lelang. Menurut Cece keterlibatan PT Bandung Raya Indah Lestari (Bril) dalam proyek PLTSa hanya sebatas penyelenggara analisis dampak lingkungan (Amdal). Sementara untuk pembangunan belum tentu dilakukan PT Bril.

"Lantaran PT Bril juga harus mengikuti lelang yang akan kami lakukan," ujarnya.

Kapasitas PLTSa sendiri bisa mencapai 1000 ton sampah perhari, kapasitas ini dianggap bisa menampung seluruh sampah yang dihasilkan Kota Bandung, mengingat volume sampah setiap hari memang antara 990 sampai 1000 ton perhari.

Cece berharap PLTSa bisa segera di bangun, lantaran kontrak untuk penyewaan tanah di TPS Sarimukti akan segera berakhir pada 2011. Walau memang Provinsi telah melemparkan wacana untuk TPS di Legok Nangka, namun Pemkot Bandung merasa, PLTSa tetap dibutuhkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekda Kota Bandung Edi Siswadi mengatakan dalam pembangunan PLTSa kali ini, Pemkot Bandung dibantu BAPPENAS untuk prosedur normatifnya tidak ada peluang untuk melakukan kesalahan.

Selain itu, Pemkot Bandung juga tengah membangun tahapan sounding dengan perbankan untuk mengetahui profit dari PLTSa. Juga untuk mengetahui bisa tidaknya diback up sistem keuangan sehingga tidak sampai merugikan pengusaha maupun pemerintah.

"Tentunya kan kita semua tidak ingin rugi, makanya kita lakukan sounding dengan perbankan," ujarnya.

Setelah tahapan-tahapan tersebut selesai dilewati, tambahnya, fase berikutnya adalah menentukan legal contracting agency. Artinya, penentuan pihak yang akan melakukan kesepakatan kerjasama kontrak dengan pihak ketiga sebagai pemenang tender yang akan melakukan pembangunan PLTSa. Apakah Pemkot Bandung, atau langsung PD Kebersihan sebagai penanggungjawab masalah persampahan.

"Ini yang sedang kami formulasikan sekarang dan belum ketemu jawabannya. Apakah pemerintah kota atau langsung PD Kebersihan," katanya. ***3***

Ahmad Sayuti
(U.PSO-060/B/M019/M019) 23-12-2009 16:58:41

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2009