Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan, sejumlah daerah tingkat RT/RW dan kampung yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diisolasi untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 yang kini kasus positifnya terus mengalami peningkatan.
"Kami tidak mau ambil risiko. Setiap ada yang positif langsung diisolasi, daerah itu dilakukan proses penyemprotan," kata Rudy Gunawan di Garut, Minggu.
Ia menuturkan, unsur terkait dalam penanganan wabah COVID-19 menyepakati daerah yang dilaporkan warganya terkonfirmasi positif COVID-19 di enam kecamatan diberlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) untuk memutus rantai penularan virus.
Ia menyebutkan, enam kecamatan yang ditetapkan PSBM yakni Kecamatan Sukawening, Karangpawitan, Bayongbong, Cikajang, Wanaraja, dan Garut Kota.
"Karena mikro, jadi hanya daerah itu saja, tidak di seluruh kecamatan itu, cuma kecamatan itu ditetapkan zona merah," katanya.
Ia menyampaikan, saat ini Garut darurat wabah COVID-19 karena terjadi peningkatan kasus positif COVID-19 sejak sepekan lalu dengan kasus terakhir pada Sabtu (19/9) mencapai 21 orang.
Ia menyebutkan, hasil laporan di lapangan ditemukan 15 orang positif COVID-19 dalam satu kampung atau tingkat RT di Kecamatan Sukawening, sehingga diberlakukan PSBM.
"Yang positifnya dirawat di rumah sakit, warganya status ODP (orang dalam pengawasan) diisolasi," katanya.
Ia menyampaikan, ada 1.400 kepala keluarga yang saat ini harus menjalani PSBM selama 10 hari atau minimal delapan hari dengan mendapatkan perhatian dari tim medis maupun jaminan hidup dari Dinas Sosial Garut.
"Total ada 1.400 keluarga yang akan menjalani PSBM selama 10 hari, pemerintah akan memberi jadup (jatah hidup) sebesar Rp700 ribu per KK untuk 10 hari," kata Rudy.
Baca juga: Pemkab Garut siapkan lokasi pemakaman umum untuk jenazah positif COVID-19
Baca juga: Bupati tetapkan Garut darurat COVID-19 setelah peningkatan kasus positif
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kami tidak mau ambil risiko. Setiap ada yang positif langsung diisolasi, daerah itu dilakukan proses penyemprotan," kata Rudy Gunawan di Garut, Minggu.
Ia menuturkan, unsur terkait dalam penanganan wabah COVID-19 menyepakati daerah yang dilaporkan warganya terkonfirmasi positif COVID-19 di enam kecamatan diberlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) untuk memutus rantai penularan virus.
Ia menyebutkan, enam kecamatan yang ditetapkan PSBM yakni Kecamatan Sukawening, Karangpawitan, Bayongbong, Cikajang, Wanaraja, dan Garut Kota.
"Karena mikro, jadi hanya daerah itu saja, tidak di seluruh kecamatan itu, cuma kecamatan itu ditetapkan zona merah," katanya.
Ia menyampaikan, saat ini Garut darurat wabah COVID-19 karena terjadi peningkatan kasus positif COVID-19 sejak sepekan lalu dengan kasus terakhir pada Sabtu (19/9) mencapai 21 orang.
Ia menyebutkan, hasil laporan di lapangan ditemukan 15 orang positif COVID-19 dalam satu kampung atau tingkat RT di Kecamatan Sukawening, sehingga diberlakukan PSBM.
"Yang positifnya dirawat di rumah sakit, warganya status ODP (orang dalam pengawasan) diisolasi," katanya.
Ia menyampaikan, ada 1.400 kepala keluarga yang saat ini harus menjalani PSBM selama 10 hari atau minimal delapan hari dengan mendapatkan perhatian dari tim medis maupun jaminan hidup dari Dinas Sosial Garut.
"Total ada 1.400 keluarga yang akan menjalani PSBM selama 10 hari, pemerintah akan memberi jadup (jatah hidup) sebesar Rp700 ribu per KK untuk 10 hari," kata Rudy.
Baca juga: Pemkab Garut siapkan lokasi pemakaman umum untuk jenazah positif COVID-19
Baca juga: Bupati tetapkan Garut darurat COVID-19 setelah peningkatan kasus positif
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020