Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, mulai Senin memberlakukan work from office (WFO) dan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) secara bergiliran, namun dipastikan semua pelayanan tidak terganggu atas kebijakan itu.
"Mulai Senin (14/9) ini 50 persen bekerja di kantor atau WFO dan 50 persen lagi WFH," kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Senin.
Imron mengatakan berdasarkan indikator epidemologi yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kabupaten Cirebon berada pada kategori zona risiko sedang.
Untuk itu jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 50 persen.
Imron mengatakan pihaknya sudah membuat surat edaran terkait pemberlakuan WFH dan WFO bagi ASN di lingkungan Pemkab Cirebon.
"Aturan tersebut juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020," ujarnya.
Dia menambahkan meski ada peraturan tersebut, namun pihaknya memastikan ASN yang melakukan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah bisa mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Enny Suhaeni memastikan meski mulai hari Senin diberlakukan WFH 50 persen, namun pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu.
"Dinkes dan Puskesmas pada Senin mulai WFH 50 persen. Insya Allah tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Baca juga: 35 orang positif saat tes usap PCR di perkantoran Pemkab Cirebon
Baca juga: Cegah klaster perkantoran, Pemkot Cirebon kembali berlakukan WFH bagi ASN
Baca juga: 68 kasus positif COVID-19 di Cirebon dinyatakan sembuh
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Mulai Senin (14/9) ini 50 persen bekerja di kantor atau WFO dan 50 persen lagi WFH," kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Senin.
Imron mengatakan berdasarkan indikator epidemologi yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kabupaten Cirebon berada pada kategori zona risiko sedang.
Untuk itu jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 50 persen.
Imron mengatakan pihaknya sudah membuat surat edaran terkait pemberlakuan WFH dan WFO bagi ASN di lingkungan Pemkab Cirebon.
"Aturan tersebut juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020," ujarnya.
Dia menambahkan meski ada peraturan tersebut, namun pihaknya memastikan ASN yang melakukan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah bisa mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Enny Suhaeni memastikan meski mulai hari Senin diberlakukan WFH 50 persen, namun pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu.
"Dinkes dan Puskesmas pada Senin mulai WFH 50 persen. Insya Allah tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Baca juga: 35 orang positif saat tes usap PCR di perkantoran Pemkab Cirebon
Baca juga: Cegah klaster perkantoran, Pemkot Cirebon kembali berlakukan WFH bagi ASN
Baca juga: 68 kasus positif COVID-19 di Cirebon dinyatakan sembuh
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020