Pemerintah Kota Bogor menargetkan dapat mempertahankan predikat BB atau naik ke predikat A pada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) tahun 2020.
"Predikat BB yang diraih pada tahun lalu, diharapkan dapat dipertahankan atau kalau mungkin bisa meningkat menjadi predikat A," kata Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, saat memimpin rapat koordinasi secara virtual di Balai Kota Bogor, Rabu, yang diikuti seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) secara virtual dari kantornya masing-masing.
SAKIP adalah penilaian sistem akuntabilitas instansi pemerintahan yang diselenggarakan setiap tahun oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Dasar hukumnya antara lain, UU Nomor 28 Tahun 1999, serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah, tujuannya sebagai persiapan bagi seluruh pimpinan OPD untuk menghadapi penilaian SAKIP dari Tim Kemenpan RB. Penilaian SAKIP tahun 2020 pada OPD di Pemerintah Kota Bogor rencananya dilaksanakan pada 18 September 2020.
Menurut Ade Sarip, ada regulasi yang harus dipahami semua pimpinan OPD, antara lain PP Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP, Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi SAKIP.
Pada kesempatan tersebut, Ade Sarip juga meminta semua pimpinan OPD untuk memahami hasil capaian SAKIP tahun 2019 yakni beberapa catatan, di antaranya pelaksanaan reformasi birokrasi belum menyeluruh di seluruh perangkat daerah, penerapan agen perubahan belum dilaksanakan di seluruh perangkat daerah dan belum memperlihatkan perbaikan substantif yang berdampak pada perbaikan tata kelola pemerintahan.
Penilaian yang akan dilakukan, kata Ade, memiliki tujuan meningkatkan akuntabilitas atau pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran untuk terwujudnya pemerintahan yang berorientasi kepada hasil.
Menurut Ade, ada lima komponen yang menjadi dasar penilaian SAKIP, yakni perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal, dan capaian kinerja.
Pada penilaian SAKIP tahun 2019 Kota Bogor meraih predikat BB. Selama lima tahun sebelumnya hanya mendapat predikat B. Bahkan, ketika Ade Sarip menjabat sebagai Asisten Pemerintahan hanya meraih predikat C.
Baca juga: Provinsi Jawa Barat raih predikat tertinggi Sakip wilayah I
Baca juga: Opini WTP dan SAKIP 'A' jadi kado terbaik HUT ke-74 Jabar
Baca juga: Pemprov Jabar kembali raih Sakip 2018 predikat "A"
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Predikat BB yang diraih pada tahun lalu, diharapkan dapat dipertahankan atau kalau mungkin bisa meningkat menjadi predikat A," kata Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, saat memimpin rapat koordinasi secara virtual di Balai Kota Bogor, Rabu, yang diikuti seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) secara virtual dari kantornya masing-masing.
SAKIP adalah penilaian sistem akuntabilitas instansi pemerintahan yang diselenggarakan setiap tahun oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Dasar hukumnya antara lain, UU Nomor 28 Tahun 1999, serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah, tujuannya sebagai persiapan bagi seluruh pimpinan OPD untuk menghadapi penilaian SAKIP dari Tim Kemenpan RB. Penilaian SAKIP tahun 2020 pada OPD di Pemerintah Kota Bogor rencananya dilaksanakan pada 18 September 2020.
Menurut Ade Sarip, ada regulasi yang harus dipahami semua pimpinan OPD, antara lain PP Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP, Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi SAKIP.
Pada kesempatan tersebut, Ade Sarip juga meminta semua pimpinan OPD untuk memahami hasil capaian SAKIP tahun 2019 yakni beberapa catatan, di antaranya pelaksanaan reformasi birokrasi belum menyeluruh di seluruh perangkat daerah, penerapan agen perubahan belum dilaksanakan di seluruh perangkat daerah dan belum memperlihatkan perbaikan substantif yang berdampak pada perbaikan tata kelola pemerintahan.
Penilaian yang akan dilakukan, kata Ade, memiliki tujuan meningkatkan akuntabilitas atau pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran untuk terwujudnya pemerintahan yang berorientasi kepada hasil.
Menurut Ade, ada lima komponen yang menjadi dasar penilaian SAKIP, yakni perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal, dan capaian kinerja.
Pada penilaian SAKIP tahun 2019 Kota Bogor meraih predikat BB. Selama lima tahun sebelumnya hanya mendapat predikat B. Bahkan, ketika Ade Sarip menjabat sebagai Asisten Pemerintahan hanya meraih predikat C.
Baca juga: Provinsi Jawa Barat raih predikat tertinggi Sakip wilayah I
Baca juga: Opini WTP dan SAKIP 'A' jadi kado terbaik HUT ke-74 Jabar
Baca juga: Pemprov Jabar kembali raih Sakip 2018 predikat "A"
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020