Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Garut, Jawa Barat, menyelidiki bentuk pelanggaran hukum organisasi Masyarakat Paguyuban Tunggal Rahayu yang mengubah arah kepala burung Garuda Pancasila sebagai simbol negara.

"Sudah kami bahas, intel dari Kejari juga sudah merapat dengan Kesbang (Badan Kesatuan dan Bangsa) bersama dengan Polres dan Kodim untuk menyelidiki," kata Ketua Bakorpakem Garut juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi kepada wartawan di Garut, Rabu.

Ia menuturkan jajarannya sudah mendapatkan informasi tentang organisasi yang melakukan tindakan mengubah lambang negara dengan mengganti arah kepala burung Garuda Pancasila dari arah ke kanan menjadi ke depan.

Masalah itu, lanjutnya, menjadi perhatian Bakorpakem Garut untuk selanjutnya dilakukan pendalaman, jika ada unsur pidana maka akan diserahkan penanganannya ke kepolisian.

"Hasil pembahasan dari Bakorpakem akan disampaikan ke pemerintah daerah untuk tindak lanjutnya, kalau melanggar ada proses hukum yang bisa dilakukan oleh jajaran kepolisian," katanya.

Ia menjelaskan hasil penyelidikan sementara tentang tindakan mengubah lambang negara itu telah melanggar hukum, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Lambang Negara salah satunya ketentuan tidak boleh mengubah lambang negara.

"Itu sudah ada aturannya soal lambang negara," katanya.

Ia menambahkan dugaan pelanggaran hukum lainnya, yaitu membuat uang sendiri untuk digunakan sebagai alat transaksi dalam organisasinya.

Namun dugaan membuat uang palsu itu, katanya, harus didalami lebih lanjut terkait penggunaan dan peredarannya, jika beredar di masyarakat umum maka akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kalau beredar dan dipakai transaksi jelas sudah melanggar, yang jelas Bakorpakem sudah bergerak untuk melakukan penyelidikan," katanya.

Baca juga: Alasan Pemkab Garut dalami organisasi pengubah kepala Garuda Pancasila
 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020