Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat (Jabar) memastikan aktivitas industri yang ada di kawasan industri Kabupaten Bekasi saat ini kembali normal setelah kasus penularan COVID-19 di kawasan tersebut.
"Berdasarkan hasil inspeksi Gubernur Ridwan Kamil dan kami beberapa waktu lalu. Sejumlah kawasan industri mayoritas sudah menerapkan kebijakan protokol kesehatan yang ketat dan inovatif," kata Kepala Disperindag Jabar Moh Arifin Soedjayana, Senin.
Arifin mengatakan penularan COVID-19 di karyawan industri terjadi bukan saat aktivitas kerja, melainkan sebelum dan sesudah keluar dari pabrik.
"Sehingga penyebaran itu pra dan pasca, atau sebelum mereka masuk pabrik dan sesudah keluar pabrik," kata dia.
Ia mengatakan karena kelangsungan industri penting maka pihak gugus tugas setempat juga sudah diminta agar memberikan perlakuan khusus jika terjadi penyebaran COVID-19.
Menurut dia, apabila satu industri misalnya memiliki empat bangunan pabrik ada karyawan yang positif di salah satu bangunan, maka penutupan tidak dilakukan pada seluruh pabrik.
"Jadi jika ada satu bangunan kena maka yang di-lockdown satu saja. Yang terpapar kemarin itu tidak ada yang tutup, seperti LG beroperasi 20 persen, Suzuki 50 persen aktivitasnya,” ujar Arifin.
Lebih lanjut ia mengatakan Disperindag Jabar mencatat saat ini dari sekitar 6.000 pemegang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) tidak ada yang mendapatkan sanksi pencabutan izin.
Ia mengatakan pemerintah masih bersikap lentur pada industri yang melanggar dengan meminta perbaikan protokol kesehatan lalu izin kembali diberikan.
"Jadi ada kemudahan buat industri," kata Arifin.
Baca juga: Ridwan Kamil nyatakan tes usap di kawasan industri perlu ditingkatkan
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Kabupaten Bekasi tembus 1.000 kasus
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Berdasarkan hasil inspeksi Gubernur Ridwan Kamil dan kami beberapa waktu lalu. Sejumlah kawasan industri mayoritas sudah menerapkan kebijakan protokol kesehatan yang ketat dan inovatif," kata Kepala Disperindag Jabar Moh Arifin Soedjayana, Senin.
Arifin mengatakan penularan COVID-19 di karyawan industri terjadi bukan saat aktivitas kerja, melainkan sebelum dan sesudah keluar dari pabrik.
"Sehingga penyebaran itu pra dan pasca, atau sebelum mereka masuk pabrik dan sesudah keluar pabrik," kata dia.
Ia mengatakan karena kelangsungan industri penting maka pihak gugus tugas setempat juga sudah diminta agar memberikan perlakuan khusus jika terjadi penyebaran COVID-19.
Menurut dia, apabila satu industri misalnya memiliki empat bangunan pabrik ada karyawan yang positif di salah satu bangunan, maka penutupan tidak dilakukan pada seluruh pabrik.
"Jadi jika ada satu bangunan kena maka yang di-lockdown satu saja. Yang terpapar kemarin itu tidak ada yang tutup, seperti LG beroperasi 20 persen, Suzuki 50 persen aktivitasnya,” ujar Arifin.
Lebih lanjut ia mengatakan Disperindag Jabar mencatat saat ini dari sekitar 6.000 pemegang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) tidak ada yang mendapatkan sanksi pencabutan izin.
Ia mengatakan pemerintah masih bersikap lentur pada industri yang melanggar dengan meminta perbaikan protokol kesehatan lalu izin kembali diberikan.
"Jadi ada kemudahan buat industri," kata Arifin.
Baca juga: Ridwan Kamil nyatakan tes usap di kawasan industri perlu ditingkatkan
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Kabupaten Bekasi tembus 1.000 kasus
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020