Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi Wali Kota Bandung Oded M Danial mengenai proses penganggaran pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung Tahun 2012-2013.
KPK memeriksa Oded di Kantor Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jumat, sebagai saksi untuk tersangka Dadang Suganda (DS) selaku wiraswasta dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk RTH di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013.
"Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidik mengkonfirmasi perihal pengetahuan saksi mengenai proses penganggaran pengadaan tanah RTH Kota Bandung Tahun 2012-2013," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Diketahui, Oded diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014.
Diketahui, Dadang telah diumumkan sebagai tersangka pada 21 November 2019.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Herry Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Ketiganya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses pengadaan tanah terkait RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.
Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung. Edi Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.
Diduga Dadang diperkaya sekitar Rp30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Baca juga: Wali Kota Bandung Oded diperiksa KPK sebagai saksi korupsi RTH
Baca juga: KPK panggil 13 saksi korupsi pengadaan tanah RTH Pemkot Bandung
Baca juga: KPK panggil 15 saksi kasus korupsi RTH Kota Bandung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
KPK memeriksa Oded di Kantor Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jumat, sebagai saksi untuk tersangka Dadang Suganda (DS) selaku wiraswasta dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk RTH di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013.
"Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidik mengkonfirmasi perihal pengetahuan saksi mengenai proses penganggaran pengadaan tanah RTH Kota Bandung Tahun 2012-2013," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Diketahui, Oded diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014.
Diketahui, Dadang telah diumumkan sebagai tersangka pada 21 November 2019.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Herry Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Ketiganya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses pengadaan tanah terkait RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.
Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung. Edi Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.
Diduga Dadang diperkaya sekitar Rp30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Baca juga: Wali Kota Bandung Oded diperiksa KPK sebagai saksi korupsi RTH
Baca juga: KPK panggil 13 saksi korupsi pengadaan tanah RTH Pemkot Bandung
Baca juga: KPK panggil 15 saksi kasus korupsi RTH Kota Bandung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020