Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil 13 saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung Tahun 2012 dan 2013.
"Pemeriksaan 13 saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda/wiraswasta) di Polrestabes Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
13 saksi, yakni ahli waris/yang mewakili ibu rumah tangga Iis Aisyah, karyawan swasta Dedih, petani/pekebun Dayat, petani/pekebun Okib, ibu rumah tangga Iis Amas, pedagang Juju Juangsih, ahli waris/yang mewakili (petani) Ombik.
Selanjutnya, ibu rumah tangga Noneng Kurniasih, wiraswasta Rasmanah, ibu rumah tangga Tinny Kurniati, ahli waris (petani) Eme, ahli waris (petani) Warma, dan ahli waris (ibu rumah tangga) Imik.
Diketahui, Dadang telah diumumkan sebagai tersangka pada 21 November 2019.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Herry Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Ketiganya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses pengadaan tanah terkait RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.
Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung. Edi Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.
Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Baca juga: KPK panggil kembali wali kota Bandung terkait kasus korupsi RTH
Baca juga: KPK panggil 15 saksi kasus korupsi RTH Kota Bandung
Baca juga: KPK sita 64 bidang tanah milik tersangka korupsi RTH Kota Bandung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Pemeriksaan 13 saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda/wiraswasta) di Polrestabes Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
13 saksi, yakni ahli waris/yang mewakili ibu rumah tangga Iis Aisyah, karyawan swasta Dedih, petani/pekebun Dayat, petani/pekebun Okib, ibu rumah tangga Iis Amas, pedagang Juju Juangsih, ahli waris/yang mewakili (petani) Ombik.
Selanjutnya, ibu rumah tangga Noneng Kurniasih, wiraswasta Rasmanah, ibu rumah tangga Tinny Kurniati, ahli waris (petani) Eme, ahli waris (petani) Warma, dan ahli waris (ibu rumah tangga) Imik.
Diketahui, Dadang telah diumumkan sebagai tersangka pada 21 November 2019.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Herry Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Ketiganya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses pengadaan tanah terkait RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.
Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung. Edi Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.
Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Baca juga: KPK panggil kembali wali kota Bandung terkait kasus korupsi RTH
Baca juga: KPK panggil 15 saksi kasus korupsi RTH Kota Bandung
Baca juga: KPK sita 64 bidang tanah milik tersangka korupsi RTH Kota Bandung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020