KPK, Jumat, memanggil lagi Wali Kota Bandung, Oded M Danial, sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013.
Adapun Danial dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Bandung 2009-2014.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan Oded M Danial bertempat di Polrestabes Bandung," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Danial dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda selaku wiraswasta. Sebelumnya, Suganda tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (2/9). Ia saat itu mangaku belum menerima surat resmi pemanggilan dari KPK.
"Belum, belum ada. Saya tanya ke sekretaris pribadi juga, dia hanya menyampaikan ini ada berita (di media massa). Biasanya ke kantor khan (suratnya), tapi belum ada," kata dia, di Bandung, Rabu (2/9).
Diketahui, dia telah diumumkan sebagai tersangka pada 21 November 2019.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Herry Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet dan Tomtom Dabbul Qomar. Ketiganya tengah disidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dadang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses pengadaan tanah terkait RTH itu, pemerintah Kota Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu Slamet dan Suganda.
Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi.
Ia telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung. Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Suganda dalam proses pengadaan tanah itu.
Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Suganda. Namun dia hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.
Diduga Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga: Wali Kota Bandung mengaku belum menerima panggilan pemeriksaan KPK
Baca juga: Ketua DPRD Kota Bandung diperiksa KPK terkait kasus RTH
Baca juga: KPK panggil 15 saksi kasus korupsi RTH Kota Bandung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Adapun Danial dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Bandung 2009-2014.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan Oded M Danial bertempat di Polrestabes Bandung," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Danial dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda selaku wiraswasta. Sebelumnya, Suganda tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (2/9). Ia saat itu mangaku belum menerima surat resmi pemanggilan dari KPK.
"Belum, belum ada. Saya tanya ke sekretaris pribadi juga, dia hanya menyampaikan ini ada berita (di media massa). Biasanya ke kantor khan (suratnya), tapi belum ada," kata dia, di Bandung, Rabu (2/9).
Diketahui, dia telah diumumkan sebagai tersangka pada 21 November 2019.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Herry Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet dan Tomtom Dabbul Qomar. Ketiganya tengah disidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dadang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses pengadaan tanah terkait RTH itu, pemerintah Kota Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu Slamet dan Suganda.
Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi.
Ia telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung. Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Suganda dalam proses pengadaan tanah itu.
Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Suganda. Namun dia hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.
Diduga Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga: Wali Kota Bandung mengaku belum menerima panggilan pemeriksaan KPK
Baca juga: Ketua DPRD Kota Bandung diperiksa KPK terkait kasus RTH
Baca juga: KPK panggil 15 saksi kasus korupsi RTH Kota Bandung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020