Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, segera memberlakukan tes psikologi sebagai syarat untuk pemohon dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A untuk kendaraan roda empat dan C untuk kendaraan roda dua sebagai upaya meminimalisasi kecelakaan lalu lintas yang salah satu penyebabnya karena kondisi mental pengendara.

"Jadi tes psikologi ini sebagai syarat yang harus ditempuh oleh pemohon SIM untuk SIM A maupun C dalam rangka memperketat dan mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Asep Nugraha melalui Baur SIM Aiptu Tata Setiawan saat sosialisasi penerapan tes psikologi di Markas Polres Garut, Kamis.

Ia menuturkan, sebelumnya kepolisian sudah memberlakukan tes psikologi bagi masyarakat yang memohon pembuatan SIM A Umum dan SIM B untuk kendaraan angkutan barang.

Namun saat ini, kata dia, sesuai instruksi langsung dari Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Jabar menginstruksikan ke jajaran Polres untuk memberlakukan tes psikologi bagi pemohon SIM A dan C mulai 7 September 2020.

"Untuk itu sekarang kami sosialisasikan bahwa mulai Senin (7 September) diberlakukan tes psikologi bagi pemohon SIM A dan C, dan ini serentak," katanya.

Baca juga: Polres Garut ungkap pelaku pencabutan paksa Bendera Merah Putih

Ia menjelaskan, mekanisme pembuatan SIM baru maupun perpanjang dilakukan seperti biasa yaitu diawali dengan tes kesehatan, setelah itu menjalani tes psikologi, lalu datang ke pelayanan SIM Polres Garut.

Pelayanan tes psikologi itu, kata dia, dilakukan di luar lingkungan Polres Garut, dengan menyiagakan petugas dari tim psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan para pemohon SIM.

"Ya, nanti ada psikolognya yang akan memeriksa pemohon, setelah lulus tes itu, baru boleh mengajukan pembuatan SIM," kata Tata.

Ia berharap, adanya syarat baru itu bisa lebih selektif penerbitan SIM sehingga hanya orang tertentu dengan kondisi kejiwaan sehat yang bisa mendapatkan SIM.

Selama ini, lanjut dia, angka kecelakaan lalu lintas di Garut masih terus terjadi sehingga perlu upaya untuk meminimalisasi kecelakaan di jalan raya.

"Kami berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, di antaranya itu kami betul-betul selektif dalam menerbitkan SIM, prosedur harus ditempuh sehingga betul-betul layak mendapatkan SIM," katanya.

Sementara itu, sesuai petunjuk dalam sosialisasi tes psikologi bahwa para pemohon dikenakan biaya tes sebesar Rp50 ribu per pemohon untuk SIM A maupun C.

Baca juga: Polisi Garut tilang sepeda motor berplat nomor aneh

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Feri Purnama


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020