Bandung, 24/11 (ANTARA) - Jajaran Satreskrim Polresta Bandung Barat, Minggu, menciduk dua orang anggota geng motor Grab On Rod (GBR) karena melakukan pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, perampokan serta pengrusakan kendaraan roda empat dan dua.

Kedua tersangka tersebut berinisial ON (21) dan AG (21). Keduanya ditangkap setelah beberapa saat melakukan aksi di dua tempat berbeda di Bandung sekira pukul 00.30 WIB, Minggu (22/11).

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama yakni di jalan Sarimadu Barat No 72 Sukasari. Di tempat tersebut tiba sekitar 20 motor datang dan membuat ulah. Salah satu dari mereka tanpa alasan yang jelas, menyabet tangan salah seorang pemuda yang sedang nongkrong dengan sebilah samurai," ujar Kapolresta Bandung Barat, AKBP Baskoro Tri Prabowo didampingi Kasat Reskrim AKP Philemon Ginting, di Bandung, Senin.

Menurutnya, Setelah kejadian tersebut, tidak lama kemudian mereka melarikan diri ke kawasan Jln. Surya Sumantri. Ditengah perjalanan mereka membuat ulah dengan melakukan pengrusakan terhadap 2 mobil dan 2 motor yang sedang diparkir dipinggir jalan.
"Kendaraan tersebut mereka hancurkan seketika dengan menggunakan batu dan pentungan. Parahnya lagi, mereka tersebut melukai 2 orang yang sedang melintas dikawasan tersebu," ungkapnya.

Kedua korban yaitu Putri Desyana dianiaya dan tasnya dirampas. Sementara satu korban lainnya yaitu Riska mengalami luka bacokan akibat sabetan samurai di bagian hidungnya. Setelah melakukan kedua aksi tersebut gerombolan yang diperkirakan sebanyak 30 orang tersebut langsung melarikan diri.

Penangkapan terhadap ON yang ternyata diketahui sebagai ketua sekaligus senior geng motor GBR itu, dilakukan berdasarkan laporan perkara yang dilakukan Putri dan Riska.

"Setelah kami mendapat laporan ada aksi geng motor yang melakukan penganiayaan serta perampasan, kami langsung menuju TKP yang dimaksud," ujarnya.

Saat di TKP, kata Philemon, pihaknya tidak menemukan satupun anggota geng motor yang dimaksud. Kemudian pihaknya menelusuri berdasarkan laporan korban yang mengatakan bahwa geng motor tersebut memiliki tanda GBR di beberapa motor yang digunakannya malam itu.
"Dari keterangan korban mengatakan, mereka sempat melihat lambang GBR di motor yang dipakaiannya. Selain itu, korban juga mendengar salah seorang dari mereka menyebut-nyebut nama ON," paparnya.

ON ditangkap di kediamanya yang juga dijadikan "basecame" GBR di jalan Cibogo Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada pukul 10.00 WIB Minggu. Sementara AG dibekuk ditempat berbeda pada pukul 04.00 WIB.

"Kami baru berhasil menangkap 2 kawanan geng motor GBR yang terbukti telah melakukan penganiyaan serta pengrusakan dan perampasan. Tapi kami akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolrseta Bandung Barat, dijerat pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan (ancaman 5 tahun penjara) dan pasal 363 tentang perampasan (ancaman 7 tahun penjara).
Sementara dua korban yang mengalami luka sabetan samurai kini masih mendapatkan perawatan intensif.***4***

Jaka Permana
(T.PSO-058/C/Y003/Y003) 23-11-2009 19:35:32

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2009