Bandung, 20/11 (ANTARA) - Direktur Utama PT Optima Kharya Cipta Management (OKCM) berinisial AS, Kamis petang, dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Dade Achmad didampingi Kasattipikor AKBP Sony Sonjaya di Bandung mengatakan, AS adalah tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi investasi dana PT KA di PT OKCM senilai Rp 100 miliar.

"AS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana gratifikasi terkait kontrak kerjasama PT KA (Persero) dengan PT OKCM," ujar Sony, Kamis.

Menurutnya, penahanan tersankga karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Selain itu untuk mempermudah proses penyidikan untuk melengkapi BAP (Berkas Acara Pemeriksaan)," imbuhnya.

Sebelumnya, AS menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar dalam status saksi. AS tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik akhirnya meningkatkan status AS dari saksi menjadi tersangka pada Kamis petang.

Sony menambahkan, Penetapan AS menjadi tersangka berawal dari pemeriksaan tersangka HS pada Jumat (13/11) lalu. Dari HS inilah muncul nama tersangka Wid. Tersangka Wid diperiksa pada Senin (16/11).

Berdasarkan pemeriksaan, Wid diduga telah melakukan gratifikasi terkait investasi PT KA di PT OKCM. Wid diduga menerima uang Rp 100 juta yang kemudian dibagikan ke beberapa orang. Dari pemeriksaan itu juga, polisi mendapat data baru soal investasi miliaran rupiah PT KA di Bank ABN Amro (tahun 2006) dan di Mega Sekuritas(2007).

Senin lalu, rencananya Sattipikor memeriksa kembali tersangka HS, namun pada pemeriksaan sebelumnya HS tiba-tiba sakit. Dengan beralasan sakit, HS tidak hadir dalam pemeriksaan karena dirawat di rumah sakit.

Karena berhalangan sakit, Sattipikor mengirim anggotanya untuk mengecek keberadaan AS di Jakarta. Kamis (19/11) kemarin, AS hadir dalam pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan. Tersangka AS akan ditempatkan di sel yang sama dengan dua tersangka lainnya untuk kasus yang sama.

Sebelumnya, dua tersangka yang sudah dijebloskan lebih dahulu yaitu AK (Direktur Keuangan PT KA) dan Wid (mantan Kasi Pengendalian dan Pendayagunaan Kas Perusahaan PT KA). Sementara, tersangka lainnya yaitu mantan Dirut PT OKCM berinisial HK dan Direktur Pemasaran PT OKCM tidak ditahan.***4***

Jaka Permana
(T.PSO-058/B/Y003/Y003) 19-11-2009 19:40:19

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2009