Cimahi, 18/ 11 (ANTARA) - Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, akhirnya memenuhi tuntutan pekerja atau buruh yang memutuskan nilai upah minimum kota (UMK), nilainya mencapai 100 persen KHL yakni sebesar Rp 1.107.304.
"Setelah melalui kesepakatan dalam rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Cimahi yang dipimpin langsung Wali Kota Cimahi Itoc Tochija, akhirnya, Wali Kota Cimahi memutuskan bahwa UMK 2010 Kota Cimahi nilainya dapat 100 persen KHL atau Rp1.107.304," kata Asisten Pemerintah dan Plt Disduk Pencapil Sosnaker Kota Cimahi, A Ridwan, di Kota Cimahi, Selasa.
Ridwan menyatakan, keputusan penentuan UMK 2010 Kota Cimahi sebesar Rp1.107.304, diambil berdasarkan keputusan bersama yang melibatkan unsur pengusaha (Apindo), serikat buruh dan eksekutif (Pemkot Cimahi).
Rapat penentuan nilai kebutuhan layak hidup (KHL) untuk menentukan jumlah upah minimum (UMK) 2010 Kota Cimahi berjalan alot dan sempat diwarnai oleh aksi unjuk rasa selama beberapa hari.
Hingga batas akhir waktu pengajuan rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2010, aksi unjuk rasa dari serikat buruh terus berlangsung.
Terakhir, sekitar 1.000 buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi kembali "menduduki" Gedung Wali Kota Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah Kota Cimahi.
Buruh Kota Cimahi minta Wali kota agar menaikkan upah minimum karayawan (UMK) 2010 kota Cimahi 100 persen dari nilai kebutuhan layak hidup (KHL).
"Kami minta Wali kota Cimahi memutuskan nilai UMK 2010 di Kota Cimahi bisa 100 persen dari nilai kebutuhan layak hidup (KHL)," kata Wakil Ketua Pimpinan Cabang SPSI Kota Cimahi, Adang Sutisna, disela-sela aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Cimahi, Selasa.
Menurut Adang, aksi ini bertujuan untuk mengingatkan Wali kota Cimahi supaya dalam menetapkan UMK 2010 nilainya dapat 100 persen KHL.
"Aksi ini bertujuan untuk mengingatkan Wali kota Cimahi agar berani mengeluarkan kebijakan penetepan UMK bisa 100 persen KHL," katanya.
Ia menyatakan, selama ini telah ada lima kota/kabupaten di Jawa Barat yang telah menetapkan nilai UMKnya 100 persen KHL. Kelima kota tersebut ialah Bekasi, Indramayu, Cirebon, Cianjur dan Bogor.
"Kami berharap, Wali Kota Cimahi bisa menetapkan UMK Kota Cimahi sama seperti lima kota tersebut," ujar Adang.
Sebelumnya, perwakilan serikat buruh dan asosiasi pengusaha Cimahi sepakat untuk memberikan dua opsi besaran rekomendasi UMK, yaitu 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau 99,52 persen KHL.
Sementara itu, pihak pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cimahi mengajukan nilai UMK di bawah KHL, yakni Rp 1.029.000.
Sedangkan untuk besaran KHL 2010 di Kota Cimahi, telah disepakati sebelumnya dengan nilai Rp 1.107.304.***2***
Adjat Sudrajat
(U.PK-ASJ/C/S006/S006) 17-11-2009 18:44:19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2009
"Setelah melalui kesepakatan dalam rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Cimahi yang dipimpin langsung Wali Kota Cimahi Itoc Tochija, akhirnya, Wali Kota Cimahi memutuskan bahwa UMK 2010 Kota Cimahi nilainya dapat 100 persen KHL atau Rp1.107.304," kata Asisten Pemerintah dan Plt Disduk Pencapil Sosnaker Kota Cimahi, A Ridwan, di Kota Cimahi, Selasa.
Ridwan menyatakan, keputusan penentuan UMK 2010 Kota Cimahi sebesar Rp1.107.304, diambil berdasarkan keputusan bersama yang melibatkan unsur pengusaha (Apindo), serikat buruh dan eksekutif (Pemkot Cimahi).
Rapat penentuan nilai kebutuhan layak hidup (KHL) untuk menentukan jumlah upah minimum (UMK) 2010 Kota Cimahi berjalan alot dan sempat diwarnai oleh aksi unjuk rasa selama beberapa hari.
Hingga batas akhir waktu pengajuan rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2010, aksi unjuk rasa dari serikat buruh terus berlangsung.
Terakhir, sekitar 1.000 buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi kembali "menduduki" Gedung Wali Kota Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah Kota Cimahi.
Buruh Kota Cimahi minta Wali kota agar menaikkan upah minimum karayawan (UMK) 2010 kota Cimahi 100 persen dari nilai kebutuhan layak hidup (KHL).
"Kami minta Wali kota Cimahi memutuskan nilai UMK 2010 di Kota Cimahi bisa 100 persen dari nilai kebutuhan layak hidup (KHL)," kata Wakil Ketua Pimpinan Cabang SPSI Kota Cimahi, Adang Sutisna, disela-sela aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Cimahi, Selasa.
Menurut Adang, aksi ini bertujuan untuk mengingatkan Wali kota Cimahi supaya dalam menetapkan UMK 2010 nilainya dapat 100 persen KHL.
"Aksi ini bertujuan untuk mengingatkan Wali kota Cimahi agar berani mengeluarkan kebijakan penetepan UMK bisa 100 persen KHL," katanya.
Ia menyatakan, selama ini telah ada lima kota/kabupaten di Jawa Barat yang telah menetapkan nilai UMKnya 100 persen KHL. Kelima kota tersebut ialah Bekasi, Indramayu, Cirebon, Cianjur dan Bogor.
"Kami berharap, Wali Kota Cimahi bisa menetapkan UMK Kota Cimahi sama seperti lima kota tersebut," ujar Adang.
Sebelumnya, perwakilan serikat buruh dan asosiasi pengusaha Cimahi sepakat untuk memberikan dua opsi besaran rekomendasi UMK, yaitu 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau 99,52 persen KHL.
Sementara itu, pihak pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cimahi mengajukan nilai UMK di bawah KHL, yakni Rp 1.029.000.
Sedangkan untuk besaran KHL 2010 di Kota Cimahi, telah disepakati sebelumnya dengan nilai Rp 1.107.304.***2***
Adjat Sudrajat
(U.PK-ASJ/C/S006/S006) 17-11-2009 18:44:19
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2009