Perseroan Terbatas Buana Estate kembali membongkar paksa sejumlah bangunan liar di Hambalang, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu.

"Kami sudah memberikan peringatan sejak beberapa hari lalu, kalau bangunan yang ada di lahan PT Buana Estate, akan dibongkar," ujar kuasa hukum PT Buana Estate Ariano Sitorus usai pembongkaran di lokasi.

Menurut dia, pembongkaran bangunan itu karena lahan tersebut untuk keperluan pembangunan kawasan agrowisata dan sarana publik lainnya untuk masyarakat.

PT Buana Estate, kata Ariano Sitorus, telah ditetapkan sebagai pemilik tanah perkebunan di Hambalang itu sejak 1977 dengan hak sertifikat HGU No.01/Hambalang/77 seluas sekitar 700 hektare.

Ariono menyebutkan langkah itu untuk merespons sejumlah oknum yang mencoba menghalang-halangi upaya PT Buana Estate untuk menggarap lahannya sendiri.

"Yang kami lakukan adalah mengambil kembali tanah kami yang mereka duduki secara ilegal sekaligus melaporkan oknum-oknum ke Polres Bogor," tuturnya.

Sesuai dengan Putusan MA No.2980 K/Pdt/2011 juncto Putusan No.588 PK/Pdt/2013 PT Buana Estate adalah pemegang dan pemilik yang sah atas tanah seluas 211 hektare yang merupakan bagian dari tanah seluas 448 hektare.

Dengan demikian, kata dia, PT Genta Prana yang berperkara dengan PT Buana Estate dinyatakan kalah dan tidak punya hak atas tanah yang menjadi objek perkara.

Baca juga: Satpol PP tertibkan bangunan liar di sepanjang trotoar Jalan Alternatif Sentul

Baca juga: DPRD desak Pemkab Bekasi sterilisasi bantaran sungai dari bangunan liar

Baca juga: Satpol PP tetap bongkar 30 bangunan di Puncak Bogor walau sempat dihadang warga

Pewarta: M. Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020