Petugas Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin, mulai memberlakukan sanksi denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota TasikmalayaYogi Subarkah mengatakan petugas gabungan sudah bergerak untuk menegakkan sanksi bagi orang yang ketahuan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar maupun dalam lingkungan kerja.
"Intinya sanksi bagi pelanggar ini berlaku di Kota Tasikmalaya," katanya.
Ia menuturkan, tim gugus tugas sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait sanksi itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan.
Dalam aturan itu, kata dia, masyarakat yang tidak memakai masker akan mendapatkan sanksi berupa teguran, kerja sosial seperti membersihkan sampah atau sanksi denda sebesar Rp50 ribu, kecuali orang sedang makan, olahraga, dan berpidato.
"Orang yang diperbolehkan membuka masker itu hanya yang sedang berolahraga, makan atau pidato. Selain itu harus pakai masker," katanya.
Menurut dia, hari pertama operasi penegakan aturan tersebut difokuskan kepada para pegawai negeri sipil dan pengunjung di lingkungan Balai Kota Tasikmalaya.
Sasaran di lingkungan kerja pemerintahan itu, kata dia, akan menjadi contoh bahwa aparatur pemerintah juga harus mematuhi aturan dan menerima sanksi karena tidak memakai masker.
"Sengaja kami pilih Balai Kota untuk memberikan contoh ke masyarakat kalau ASN pun kami pantau penerapan protokol kesehatannya, jadi tidak tebang pilih," katanya.
Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan seperti tetap memakai masker dengan benar saat berada di tengah keramaian untuk mencegah penularan COVID-19.
Petugas gabungan, kata dia, akan melakukan patroli dan menyisir seluruh tempat seperti rumah makan, kafe, dan tempat hiburan untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
"Kami harap perilaku masyarakat sesuai dengan masa kenormalan baru," katanya.
Sementara itu, hari pertama penegakan aturan sanksi di Balai Kota Tasikmalaya terdapat beberapa PNS maupun masyarakat yang disanksi kerja sosial yaitu membersihkan taman di lingkungan kantor dengan memakai rompi khusus.
Baca juga: Tasikmalaya segera terapkan sanksi denda bagi yang tak bermasker
Baca juga: Pelanggar protokol kesehatan di Tasikmalaya kena sanksi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota TasikmalayaYogi Subarkah mengatakan petugas gabungan sudah bergerak untuk menegakkan sanksi bagi orang yang ketahuan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar maupun dalam lingkungan kerja.
"Intinya sanksi bagi pelanggar ini berlaku di Kota Tasikmalaya," katanya.
Ia menuturkan, tim gugus tugas sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait sanksi itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan.
Dalam aturan itu, kata dia, masyarakat yang tidak memakai masker akan mendapatkan sanksi berupa teguran, kerja sosial seperti membersihkan sampah atau sanksi denda sebesar Rp50 ribu, kecuali orang sedang makan, olahraga, dan berpidato.
"Orang yang diperbolehkan membuka masker itu hanya yang sedang berolahraga, makan atau pidato. Selain itu harus pakai masker," katanya.
Menurut dia, hari pertama operasi penegakan aturan tersebut difokuskan kepada para pegawai negeri sipil dan pengunjung di lingkungan Balai Kota Tasikmalaya.
Sasaran di lingkungan kerja pemerintahan itu, kata dia, akan menjadi contoh bahwa aparatur pemerintah juga harus mematuhi aturan dan menerima sanksi karena tidak memakai masker.
"Sengaja kami pilih Balai Kota untuk memberikan contoh ke masyarakat kalau ASN pun kami pantau penerapan protokol kesehatannya, jadi tidak tebang pilih," katanya.
Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan seperti tetap memakai masker dengan benar saat berada di tengah keramaian untuk mencegah penularan COVID-19.
Petugas gabungan, kata dia, akan melakukan patroli dan menyisir seluruh tempat seperti rumah makan, kafe, dan tempat hiburan untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
"Kami harap perilaku masyarakat sesuai dengan masa kenormalan baru," katanya.
Sementara itu, hari pertama penegakan aturan sanksi di Balai Kota Tasikmalaya terdapat beberapa PNS maupun masyarakat yang disanksi kerja sosial yaitu membersihkan taman di lingkungan kantor dengan memakai rompi khusus.
Baca juga: Tasikmalaya segera terapkan sanksi denda bagi yang tak bermasker
Baca juga: Pelanggar protokol kesehatan di Tasikmalaya kena sanksi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020