Polda Jabar telah mencabut nota kesepakatan atau Mou dengan PT Surya Cipta Laksana selaku pengembang perumahan Bhayangkara Village di Kampung Buniaga, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Cianjur, Jawa Barat, sejak dua tahun yang lalu karena tidak ada progres pembangunan.
Kanit Reskrim Polsek Pacet Irwan Alexander saat dihubungi Jumat, menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka JS pemakaian nama dan logo perumahan Bhayangkara Village berawal dari penawaran kerja sama yang dilakukan AZ dan teman-teman dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.
"AZ dan teman-teman datang ke Mapolda menawarkan rumah subsidi untuk anggota Polri awalnya, sehingga keluarlah surat berupa MoU, namun tidak lama berselang surat MoU tersebut dicabut kembali oleh Polda karena tidak pernah melihat ada progres pembangunan," katanya.
Namun AZ tetap mengunakan surat tersebut untuk menjaring dan meyakinkan calon pembeli, bahkan hingga saat ini pihaknya telah menerima 84 orang korban yang melaporkan pengembang bodong tersebut karena setelah menyetorkan uang sejak tahun 2018, mereka tidak pernah melihat ada pembangunan perumahan di lokasi yang sempat mereka lihat langsung.
Hingga saat ini, pihaknya masih mencari keberadaan AZ yang diduga melarikan diri keluar kota bersama UB stafnya, sehingga pihaknya akan terus mengejar kedua orang yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur dan fotonya sudah beredar di media sosial.
"Kami terus memburu keduanya hingga tertangkap dan segera dibawa ke Cianjur, guna mempertanggungjawabkan perbuatan. Untuk korban kami persilakan untuk melapor ke Mapolsek Pacet dan tidak berbuat anarkis atau main hakim sendiri," katanya.
Ia menambahkan, para tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. "Kami berharap tersangka menyerahkan diri karena kami akan terus mengejar mereka hingga tertangkap," katanya.
Baca juga: Puluhan warga Cianjur laporkan pengembang perumahan bodong
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Kanit Reskrim Polsek Pacet Irwan Alexander saat dihubungi Jumat, menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka JS pemakaian nama dan logo perumahan Bhayangkara Village berawal dari penawaran kerja sama yang dilakukan AZ dan teman-teman dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.
"AZ dan teman-teman datang ke Mapolda menawarkan rumah subsidi untuk anggota Polri awalnya, sehingga keluarlah surat berupa MoU, namun tidak lama berselang surat MoU tersebut dicabut kembali oleh Polda karena tidak pernah melihat ada progres pembangunan," katanya.
Namun AZ tetap mengunakan surat tersebut untuk menjaring dan meyakinkan calon pembeli, bahkan hingga saat ini pihaknya telah menerima 84 orang korban yang melaporkan pengembang bodong tersebut karena setelah menyetorkan uang sejak tahun 2018, mereka tidak pernah melihat ada pembangunan perumahan di lokasi yang sempat mereka lihat langsung.
Hingga saat ini, pihaknya masih mencari keberadaan AZ yang diduga melarikan diri keluar kota bersama UB stafnya, sehingga pihaknya akan terus mengejar kedua orang yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur dan fotonya sudah beredar di media sosial.
"Kami terus memburu keduanya hingga tertangkap dan segera dibawa ke Cianjur, guna mempertanggungjawabkan perbuatan. Untuk korban kami persilakan untuk melapor ke Mapolsek Pacet dan tidak berbuat anarkis atau main hakim sendiri," katanya.
Ia menambahkan, para tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. "Kami berharap tersangka menyerahkan diri karena kami akan terus mengejar mereka hingga tertangkap," katanya.
Baca juga: Puluhan warga Cianjur laporkan pengembang perumahan bodong
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020