Bandung, 10/11 (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, berjanji memperbanyak ruang terbuka hijau (RTH) setelah DPRD menambah anggaran RTH sebanyak Rp18 miliar dalam APBD Perubahan 2009.

"Kami akan lihat, lahan mana yang bisa dibebaskan untuk dijadikan RTH," kata Wali Kota Bandung Dada Rosada kepada wartawan di Bandung, Selasa.

Kepala Bagian Aset Kota Bandung Ati Andjarachman mengatakan perlu pembicaraan khusus dengan Dinas Tata Ruang dan Ciptakarya mengenai penambahan RTH.. Namun, yng pasti penyediaan RTH harus disebar secara merata.

Menurut dia, memang akan ada banyak penambahan RTH, terutama di kawasan Saritem dan perbatasan dengan daerah lain. Namun untuk kawasan perbatasan, harus ada pembiacaraan dengan kepala daerah terkait.

"Selain kawasan perbatasan, yang harus ada RTH adalah di Saritem,. Tapi harga tanah di sana cukup mahal. Satu meter persegi dihargai Rp2,5 juta. Itu belum termasuk harga bangunan," ujarnya.

Kota Bandung sendiri memiliki luas wilayah 16.729 hektare, artinya Pemkot Bandung memiliki kewajiban menyediakan 5.018,7 hektare RTH.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung Juniarso Ridwan menyatakan bahwa Kota Bandung telah memiliki RTH 8,7 persen dari luas wilayah, atau sekitar 1.455,4 hektare dari total luas wilayah Kota Bandung.

"Kalau dilihat dari foto udara, jumlahnya lebih dari itu. Angka itu berdasarkan perhitungan lahan yang teridentifikasi saja," katanya.

Menurut dia, cpaian dan usaha Pemkot untuk menambah jumlah RTH di Kota Bandung sepanjang 2009 dapat terlihat dari peta udara. Pihaknya saat ini tengah mengusahakan perhitungan dengan model lain selain pengtungan manual dari lahan yang teridentifikasi.

"Foto udara kami usahakan selesai akhir tahun ini. Jadi nanti akan terlihat besaran RTH jika dilihat dari udara dengan perhitungan khusus," ujarnya.

Pemkot Bandung akan mengusahakan menambah jumlah RTH publik sesuai amanat pemerintah pusat.

"Menyediakan RTH publik memang membutuhkan dana cukup besar, tapi mudah-mudahan per tahun bisa dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan porsinya. Harus ada alokasi anggaran khusus untuk penyediaan RTH," katanya.

Jika mengacu pada UU No.26/2007 dan Permendagri No.1/2007 tentang penataan ruang, pemkot harus menggenjot penambahan RTH. Pernyataan ini dikeluarkan DPRD Kota Bandung yang meminta penambahan RTH tidak hanya dilakukan di satu titik.

"Kami meminta paling tidak enam titik untuk penambahan RTH ini, lantaran anggaran yang sudah ditambahkan cukup besar," ujar Ketua Fraksi Demokrat Teten Gumilar.***3***

Ahmad Sayuti
(U.PSO-060/B/N002/N002) 10-11-2009 12:55:28

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2009