Etty binti Toyyib Anwar, pekerja migran Indonesia yang terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi, secara resmi diserahkan oleh pemerintah RI kepada keluarga.

“Kepada Ibu Etty dan keluarga, saya sampaikan bahwa proses pembebasan Ibu Etty bukan upaya yang mudah. Kita patut bersyukur bahwa dalam proses pembebasan banyak pihak yang membantu kita,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam acara serah terima yang dipantau secara virtual, Kamis.

Etty Toyyib adalah terpidana qisas atas kasus pembunuhan di Saudi pada 2020. Pekerja migran asal Majalengka, Jawa Barat, itu dijatuhi hukuman pancung karena didakwa meracuni majikannya, Faisal al Ghamdi.

Selama hampir 19 tahun Etty dipenjara, perwakilan RI di Riyadh dan Jeddah melakukan pendekatan kepada keluarga korban agar dia diampuni, serta melakukan pendampingan kekonsuleran.

Sebagai buah dari upaya panjang tersebut, Etty akhirnya dibebaskan melalui pembayaran diyat sebesar empat juta real (sekitar Rp15,2 miliar) kepada keluarga korban. Ia kemudian dipulangkan dan tiba di Tanah Air pada 6 Juli lalu.

Setibanya di Tanah Air, Etty harus menjalani perawatan di RS Darurat Corona di Wisma Atlet Jakarta karena dinyatakan positif COVID-19.

“Alhamdulillah sekarang sudah sehat, setelah melalui semua aturan yang ditetapkan pemerintah terkait protokol kesehatan sehingga hari ini dapat bertemu kembali dengan keluarga,” kata Menlu Retno.

Merujuk pada kasus Etty, Menlu Retno menegaskan pentingnya penguatan aspek pencegahan agar pekerja migran Indonesia tidak tersandung kasus hukum di negara penempatan.

“Penting bagi kita untuk memperkuat aspek pencegahan, seperti pemahaman mengenai hukum setempat, terutama bagi WNI yang bekerja di negara-negara seperti di Arab Saudi,” kata dia.


Baca juga: Pembebasan Etty binti Toyyib melalui proses diplomasi panjang

Baca juga: Pemprov Jabar siap fasilitasi pemulangan TKW Etty ke Majalengka

Baca juga: PBNU bersyukur bebasnya Etty asal Majalengka dari hukuman mati di Arab

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020